Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR PNS Ponorogo Cair Mulai Pekan Depan, Pemkab Anggarkan Rp 58 Miliar

Kabar gembira bagi PNS Pemkab Ponorogo, THR bakal cair mulai pekan depan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 58 Miliar

ISTIMEWA
THR CAIR - IlustrasI ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo, Jatim, baru-baru ini. Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair mulai pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair mulai pekan depan.

“Senin ini mulai cair bertahap. Kami anggarkan Rp 58 Miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan kejelasan THR muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

“Setelahnya kami tindaklanjuti menyusun perbup (peraturan bupati). Alhamdulillah hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran, bahwa pencairan THR ASN bakal dimulai Senin (17/3/2025). Besarannya jika sesuai PP yang telah diteken adalah Gaji pokok, tunjangan melekat, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). 

Baca juga: Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Surat Edaran Pengurus RW Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan

“Tunjangan melekat itu ya tunjangan jabatan, istri, anak. Jadi THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tanpa potongan apapun,” kata mantan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) ini.

Untuk dana yang disediakan oleh Pemkab Ponorogo adalah Rp 58 Miliar. Menurutnya semua ASN Pemkab Ponorogo mendapatkannya.

Baca juga: Pengurus RW Minta Jatah THR ke Pengusaha Rp1 Juta, Surat Edaran Bikin Warga Resah, Polisi Bertindak

“Senin itu cair bertahap. Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Siapa cepat mencairkan ya segera cair,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved