Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Kediri Dirikan Posko THR 2025, Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
POSKO THR - Lokasi Posko THR di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Soekarno Hatta No 1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri, Kamis (13/3/2025). Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).

Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker, Jalan Soekarno Hatta No 1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri.

Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan, serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait keberadaan posko ini melalui berbagai media, termasuk Instagram, Facebook, dan forum komunikasi WhatsApp.

Selain itu, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kediri.

"Posko THR sudah mulai beroperasi sejak pagi ini. Kami siap menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2025," kata Ibnu saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Ibnu menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau dalam hal ini jatuh pada 25 Maret 2025.

THR juga harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. 

Baca juga: Kapan THR ASN di Blitar Cair? Pemkab telah Siapkan Rp 48 Miliar untuk Tahun 2025

Selain pekerja formal, Ibnu juga menyoroti pentingnya THR bagi pekerja di sektor informal seperti ojek dan kurir online. 

"Kami juga mendorong pemberian THR atau bonus hari raya bagi pekerja sektor informal, seperti ojek dan kurir online," imbuhnya. 

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker akan menerima aduan dari pekerja dan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait.

Kasus-kasus yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan diteruskan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Saat ini, Disnaker Kabupaten Kediri masih menunggu surat resmi dari Disnaker provinsi untuk melengkapi prosedur pengawasan dan informasi ke pihak perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved