Pemkab Kediri Dirikan Posko THR 2025, Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker, Jalan Soekarno Hatta No 1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri.
Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan, serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait keberadaan posko ini melalui berbagai media, termasuk Instagram, Facebook, dan forum komunikasi WhatsApp.
Selain itu, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kediri.
"Posko THR sudah mulai beroperasi sejak pagi ini. Kami siap menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2025," kata Ibnu saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Ibnu menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, atau dalam hal ini jatuh pada 25 Maret 2025.
THR juga harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Baca juga: Kapan THR ASN di Blitar Cair? Pemkab telah Siapkan Rp 48 Miliar untuk Tahun 2025
Selain pekerja formal, Ibnu juga menyoroti pentingnya THR bagi pekerja di sektor informal seperti ojek dan kurir online.
"Kami juga mendorong pemberian THR atau bonus hari raya bagi pekerja sektor informal, seperti ojek dan kurir online," imbuhnya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker akan menerima aduan dari pekerja dan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait.
Kasus-kasus yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan diteruskan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Kediri masih menunggu surat resmi dari Disnaker provinsi untuk melengkapi prosedur pengawasan dan informasi ke pihak perusahaan.
Posko THR
Tunjangan Hari Raya
Kecamatan Ngasem
Kediri
Ibnu Imad
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.