Berita Viral
Syarat Mitra Ojol Dapat THR dari Grab, 4 Hal Harus Dipenuhi Pengemudi: Tak Punya Pelanggaran
Simak 4 syarat yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojek online (ojol dan kurir yang ingin mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2025.
Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:
Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Dengan pertimbangan kinerja tersebut, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.
"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas dia.
Tirza menambahkan, pihaknya kini masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.
Dia menyatakan, Grab berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dna keberlanjutan ekosistem Grab.
Besaran THR ojol 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.