Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Lebaran, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Mojokerto, Delapan Tersangka Diciduk

Jelang Lebaran 2025, polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu di Mojokerto Raya, delapan tersangka diamankan beserta barang bukti.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
UANG PALSU - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah dari pembuat dan pengedar uang palsu, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025). Polisi menangkap delapan tersangka atas kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap delapan tersangka sindikat upal (uang palsu) di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur, jelang Lebaran.

Total barang bukti yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan kisaran senilai Rp 792.100.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu itu berawal dari penangkapan tersangka Untung Wijaya, pengedar uang palsu di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Polisi melakukan penyidikan dan mengembangkan hingga berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu tersebut. 

"Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) sore.

Kedelapan tersangka sindikat uang palsu yaitu, Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Siswandi (47) warga Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Magersari, Kota Mojokerto.

Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan, Madura, dan Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Baca juga: Tangis Abah Entur Penjual Pisang Pikul Terbayar usai Ditipu Uang Palsu, Kini Buka Warung Sederhana

David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik, Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.

"Peran masing-masing pelaku, untuk memproduksi dan mencetak uang palsu serta mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan harga 1 banding 3, untuk mendapatkan keuntungan," ungkap AKP Nova Indra Pratama.

Menurut AKP Nova, total ada 63 item barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu:

  • Uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 403.200.000.
  • Uang palsu pecahan Rp 50 ribu, sebanyak 288 lembar senilai Rp 14,4 juta.
  • Uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 59 lembaran senilai Rp 2.950.000.
  • Uang palsu Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 siap edar.
  • Uang palsu Rp 18.900.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk lembaran belum terpotong barisan tiga.
  • Uang palsu Rp 285.600.000 pecahan Rp 100 ribu belum terpotong barisan 4, alat cetak atau mesin printer dan lainnya.

"Termasuk alat yang digunakan pelaku memproduksi dan mencetak uang palsu, berupa alat cetak atau mesin fotokopi (printer). Kertas putih dilengkapi pita/benang pengaman palsu. Tinta, peralatan cat sablon dan lainnya," bebernya.

Ia mengungkapkan, delapan tersangka sindikat uang palsu dijerat Pasal 244 KHUP tentang pemalsuan mata uang rupiah dan atau 245 KHUP tentang pengedaran uang palsu.

"Sesuai pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved