Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lala Tertipu Kadung Investasi Uang Rp700 Juta, Ternyata Tak Ada Hasilnya, Pelaku Raup Rp60 M

Lala mengatakan jika proses investasi bodong yang dilakukan pelaku sudah hampir setahun belakangan dan tanpa hasil.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK ASRI PURWANTI
INVESTASI BODONG 60 MILIAR - Pengacara korban investasi bodong Rp60 miliar, Asri Purwanti, di Polres Karanganyar, Selasa (11/3/2025). Salah satu korban bernama Lala mengaku sudah setor Rp700 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong.

Pelaku berinisial PSA tersebut diamankan Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam.

PSA menipu ratusan korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp60 miliar.

Baca juga: TKW Dilarang Majikannya Puasa, Nyi Plorok Terpaksa Sahur Sembunyi-sembunyi di Toilet: Udah Kebiasa

Hal itu seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono.

Namun ia belum bisa memberikan banyak keterangan terkait penangkapan PSA tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kami tangkap, dan saat ini masih kami periksa untuk proses hukum selanjutnya," kata Bondan di Polres Karanganyar pada Selasa (11/3/2025).

Di tempat yang sama, Ajeng (41) asal Boyolali yang mengaku korban dari PSA buka suara.

Ia mengatakan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar untuk investasi.

Namun setelah menunggu beberapa bulan, tidak ada pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan.

"Sudah ada laporan, namun dalam waktu kurun 2022, usaha pelaku bledos dan banyak yang melaporkan," kata dia.

"Namun tidak ada satupun bisa yang menindaklanjuti alias stagnan," imbuhnya.

Korban lain dari Kota Solo, Lala (40), mengaku telah menyetor Rp700 juta ke pelaku.

Ia mengatakan jika proses investasi bodong yang dilakukan pelaku sudah hampir setahun belakangan dan tanpa hasil.

KASUS INVESITASI BODONG - Foto ilustrasi untuk berita perempuan asal Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berinisial PSA diamankan Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Ia diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar dengan ratusan korban.
KASUS INVESTASI BODONG - Ilustrasi untuk berita perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, berinisial PSA diamankan Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Ia diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp60 miliar dengan ratusan korban. (Freepik)

"Pelaku mencari trust kepada kami dengan menjalankan investasi lancar di awal-awal."

"Dengan ada profit bersama dengan jumlah sedikit, saat nominal besar, pelaku melakukan aksinya," ujar dia.

"Pelaku menawarkan kami, dengan kedok berbagai usaha termasuk usaha suaminya."

"Bentuknya uang Rp700 juta, dan investasi hampir satu tahun, pada waktu itu sudah tiga bulan tidak berjalan," lanjut dia, melansir Kompas.com.

Baca juga: Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

Kuasa hukum para korban, Asri Purwanti mengatakan, pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan berkedok arisan dan investasi bodong.

Ia mengatakan, jumlah korban dari aksi pelaku mencapai ratusan orang.

"Total kerugian capai Rp60 miliar, masing-masing kerugian yang diterima korban mulai dari Rp1 miliar sampai Rp3 miliar," kata Asri.

"Selama penipuan berlangsung, uang arisan dan investasi rupanya dipakai pelaku untuk foya-foya, kehidupan lifestyle, hingga saat ini tidak dilakukan pengembalian oleh pelaku sehingga pelaku dilaporkan," ucap dia.

Asri menjelaskan awal kejadian pelaku menawarkan korban dengan arisan.

Kemudian, Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dan arisan itu.

"Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa," kata dia.

"Aksi pelaku pun sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga niat buruk pelaku dicium korban, akhirnya melaporkan pelaku ke polisi," tutup Asri.

Baca juga: 5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik

Kasus lainnya, seorang calo KUR santai cairkan pinjaman nasabah bank hingga raup Rp12,5 miliar.

Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN berinisial S ini akhirnya ditangkap di Indomaret Jalan Raya Randusari Nomor 17, Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Rupanya, calo KUR Bank BUMN Unit Balapulang, Kabupaten Tegal, ini berpindah-pindah domisili sempat kabur ke Muntilan, Magelang, dan Subang, Jawa Barat.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, tertanggal Senin (10/3/2025), penangkapan S dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR pada Bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023. 

Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-468M.3.43/Fd. 1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024.  

Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S selaku calo, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Total tiga kali kami melayangkan surat pemanggilan saksi atas nama S tapi tidak hadir. Rinciannya tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025 dan 12 Februari 2025," terang Wuriadhi Paramita dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (11/3/2025). 

CALO KUR PENIPU - Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN berinisial S usai ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Senin (10/3/2025). Calon berinisial S ini ditangkap saat berada di Indomart Jalan Raya Randusari Nomor 17, Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ia membuat para nasabah bank rugi Rp 12,5 miliar.
Calo KUR Bank BUMN berinisial S ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Senin (10/3/2025). (DOK KEJARI KABUPATEN TEGAL)

Atas dasar tersebut, sambung Wuriadhi, Kejari Kabupaten Tegal melakukan pelacakan terhadap calo berinisial S.

Dan diperoleh data domisili yang bersangkutan sering berpindah lokasi antara lain, Muntilan Magelang dan Subang.

Calo S juga kerap melakukan kontak terhadap orang yang berada di Kabupaten Tegal. 

Sampai akhirnya pada 9 Maret 2025, calo S terlacak di Desa Waringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, di rumah temannya. 

"Kemudian pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, calo S terlacak di Indomaret Randusari dan kami langsung melakukan pengamanan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, lanjut Wuriadhi, kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.343/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-468/M.343/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 168/M.3.43/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Calo S langsung ditahan di Lapas Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal," tegasnya. 

Diterangkan, dugaan korupsi kredit KUR terjadi pada periode tahun 2022 dan tahun 2023 di Bank BUMN unit Balapulang. 

Pelaku telah melakukan perbuatan menggunakan identitas warga berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR. 

Setelah dana KUR tersebut cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, kemudian tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Sesuai hasil Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKNDH-KNT/O113 tanggal 13 Jauari 2025, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar," jelas Kajari Kabupaten Tegal. 

Tersangka dikenai ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Selain itu, juga dikenai tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved