Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/jakbarviral - KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
THR RP1 JUTA - Tangkapan layar surat edaran dari pengurus RW minta THR Rp1 juta ke perusahaan. Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.

JATAH THR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat minta jatah THR ke pengusaha Rp 1 juta, Rabu (12/3/2025).
Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved