Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Wamendag Dyah Roro Soal Takaran Minyakita Tak Sampai 1 Liter, Singgung Sanksi Administratif

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti juga menyinggung terkait yang sedang ramai dibicarakan warga.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
RESPON WAMENDAG - Wamendag Dyah Roro Esti saat menyampaikan keterangan kepada awak media di PT POS Indonesia Gresik, Jumat (14/3/2025). Minyakita saat dicek pas 1 liter. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti juga menyinggung terkait yang sedang ramai dibicarakan warga.

Yakni, peredaran minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Pihaknya mengaku prihatin ada kondisi tersebut.

Untuk itu, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa, pelanggaran terhadap ketidaksesuaian takaran itu akan mendapat sanksi administratif.

Baca juga: Kementan dan Kemendag Tinjau Langsung Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Gresik

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Sanksi administratif juga akan dijatuhkan jika ada sembako dijual diatas HET.

"Lalu penjualan yang melalui beberapa pengecer, otomatis harga (sembako)-nya tinggi,” ujar Dyah Roro, Jumat (14/3/2025).

Tak hanya itu, lanjut dia, pihak-pihak yang melakukan pengurangan takaran Minyakita juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga: Polisi Periksa 20 Saksi dalam Kasus Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Polsek Ujungpangkah Gresik

"Jadi, ada Satgas Pangan dan bisa memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang nakal,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved