Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

15 Koruptor Bebas Bersyarat Seperti Setya Novanto, Berikut Riwayat Kasus dan Nilai Kerugian Negara

Tak cuma Setya Novanto, beberapa koruptor ini juga mendapatkan bebas bersyarat. Ini sosok, riwayat kasus, dan nilai kerugian negara.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPTOR BEBAS BERSYARAT - (foto kanan) Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola pernah terjerat kasus korupsi namun dinyatakan bebas bersyarat seperti Setya Novanto (foto kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Pembebasan Setya Novanto, ramai menjadi perbincangan publik. 

Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP

Kasus korupsi e-KTP ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 terkait kasus korupi e-KTP ini. 

Namun pada Sabtu (16/8/2025), Setya Novanto alias Setnov dinyatakan bebas bersyarat.

Untuk diketahui, pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sebagian masa pidana, biasanya dua pertiga, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Pembebasan ini bertujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan mulai menjalani kehidupan normal dengan pengawasan.  

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Polisi Bakar Pacar - Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. 

Persetujuan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya.

Selain Setya Novanto, beberapa terpidana kasus korupsi atau koruptor ini juga dinyatakan bebas bersyarat

Siapa saja mereka?

Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral

1. Ratu Atut Chosiyah: Korupsi Alkes dan Suap Pilkada Lebak

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (15/3/2013).
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (15/3/2013). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013, Atut terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebesar Rp1 miliar.
Sementara dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Ia terbukti melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved