Berita Viral
Ketua RW Akhirnya Minta Maaf dan Tarik Surat Minta THR ke Perusahaan, Camat Kuak Sanksi yang Didapat
Nasib ketua RW yang minta THR ke 40 perusahaan itu akhirnya terungkap, kini ia minta maaf.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib ketua RW yang menjadi perbincangan lantaran meminta THR ke berbagai perusahaan di Jakarta Barat akhirnya diketahui.
Camat membongkar sanksi yang didapatkan ketua RW tersebut setelah nekat mengirimkan surat ke banyak perusahaan.
Camat Tambora Holi Susanto mengatakan, Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat meminta maaf dan menarik surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.
"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali," ujar Holi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (15/3/2025).
Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.
Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.
Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.
Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya
Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.
Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.
Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.
"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.

Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.
"(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan," ungkap Febri.
Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.
"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi."
"Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000," tambah dia.
Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.
Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung
Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.
Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
THR diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Idul Fitri.
"Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," ujar Febri.
Permintaan THR ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.
Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.
"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah."
"Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," jelas Febri.

Febri mengatakan, hasil pemberian THR dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga.
Salah satunya untuk pembelian sembako.
"Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada."
"Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan," papar Febri.
Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.
"Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah."
"Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga," kata dia.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ketua RW
Tambora
Jakarta Barat
surat edaran meminta THR
pengurus RW 02 Jembatan Lima
berita viral
TribunJatim.com
Awal Mula Pemilik Motor Servis Habis Rp20 Juta Dipakai Rusak Lagi, Komplain Bengkel Tak Dikasih Baut |
![]() |
---|
Lauk Menu MBG Pakai Sosis Kemasan Seharga Rp1000 Disindir Wali Murid: Katanya Makan Bergizi |
![]() |
---|
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.