Berita Viral
Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin
Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar.
Pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini.
Sebelumnya, Syamhud dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.
Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.
“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.
Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.
Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.
Tambahan pidana selama 6 bulan penjara.
Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus
Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82.
Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000.
Syamhudi Arifin
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
tilap dana BOS Rp 25 miliar
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
korupsi
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.