Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin

Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS/DIDIE SW
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi terkait kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. Kini ia terancam dimiskinkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar.

Pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini.

Sebelumnya, Syamhud dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.

“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.

Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.

Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.

Tambahan pidana selama 6 bulan penjara. 

Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82.

Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved