Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Wisuda TK Sampai SMP Wajib Dilakukan di Sekolah
Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Purnawiyata/Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP, Sabtu (15/3/2025).
Surat edaran ini ditujukan untuk Ketua PKBM, kepala SMP negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, dan kepala TK negeri/swasta.
Surat yang diterbitkan 11 Maret 2025 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara.
Dalam pengantarnya, surat ini untuk menyikapi kelulusan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025.
Ada empat poin ketentuan yang disampaikan dalam pelaksanaan purnawiyata atau wisuda.
Pertama, kegiatan dilaksanakan pada satuan pendidikan secara kreatif, inovatif, dan sederhana tanpa membebani wali murid.
Kedua, pembiayaan diperoleh dari sponsor dan donatur yang tidak mengikat.
Ketiga, kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dan keempat, satuan pendidikan melaporkan kegiatan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Banyak Orang Tua Keluhkan Biaya, Bupati Tulungagung akan Larang Wisuda SD dan SMP di Luar Sekolah
Salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo, memuji SE Kepala Dinas Pendidikan ini.
Namun Hery menekankan, pada poin 2 soal donatur, harus dipertegas donatur bukanlah wali murid.
"Jangan sampai disalahartikan, meminta orang tua siswa menjadi donatur kegiatan," ujarnya.
Lanjutnya, pencarian sponsor dan donatur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur Komite Sekolah.
Dalam pasal 3 huruf b disebutkan, tugas komite adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi, atau dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Sementara pasal 12 huruf b menyebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Jadi jelas, yang disebut sponsor atau donatur itu dari luar sekolah. Bukan dari orang tua siswa atau wali," tegas Hery, Sabtu (15/3/2025).
Selama ini kegiatan pelepasan siswa dikemas dengan wisuda atau purnawiyata, dan dilaksanakan di hotel.
Untuk biaya sewa hotel sepenuhnya dibebankan pada iuran orang tua siswa.
Kegiatan ini banyak dikeluhkan, karena orang tua siswa harus keluar biaya ekstra untuk sewa jas atau kebaya, buket bunga, dandan ke salon dan foto.
Untuk iuran sewa hotel biasanya Rp 400.000, ditambah biaya lain-lain setiap siswa bisa menghabiskan Rp 1 juta.
"Banyak keberatan karena para orang tua ini harus mecari sekolah baru, butuh biaya untuk seragam dan buku-buku di sekolah tingkat selanjutnya," jelas Hery.
Dinas Pendidikan Tulungagung
wisuda SD
Rahadi P Bintara
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tim PKM Unesa Gelar Pelatihan untuk Peternak Sapi Perah, Olah Susu Menjadi Krupuk |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Kemenangan Persebaya Lawan Semen Padang Tanpa Rivera Buat Milos Raickovic lebih Percaya Diri |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.