Berita Viral
Mantan Sales Gelapkan Rp100 Juta dari Jual Beli 60 Handphone, Tak Setor Hasil ke Toko: Bayar Utang
Pelaku yang dulunya berprofesi jadi sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita warga Solo berinisial SS kini harus berurusan dengan kepolisian dari Polresta Solo karena terjerat kasus penggelapan.
SS yang dulunya berprofesi sebagai sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel pada pertengahan tahun 2023.
Atas kejadian tersebut, SS dilaporkan ke Polresta Solo dan harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor
Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo, AKBP Sigit.
Ia menerangkan bahwa atas penggelapan tersebut, SS membuat kerugian mencapai Rp105.600.000.
"Waktu TKP diketahui dari bulan 10-13 Juli 2023, lokasi Jalan Gatot Subroto kompleks Matahari Singosaren toko Raya Seluler. Dengan kerugian Rp105.600.000," ungkap Sigit, Rabu (12/3/2025).
Sigit menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai promotor atau sales mengambil barang dari toko dengan sistem utang dengan perjanjian.
"Tanggal 10 Juli 2023 dengan tidak menyetor hasil penjualan," tutur Sigit.
"Asal mula saudari SS merupakan promotor HP Oppo yang bertugas di Raya Seluler," lanjutnya.
"Pada kurun waktu itu, SS mengambil barang dari saksi 1, berjumlah 60 dan hasilnya tidak disetorkan," ujar Sigit.
Eks Kapolres Sukoharjo tersebut menjelaskan bahwa awalnya sempat dilaksanakan mediasi.
Namun karena pelaku tak bisa menyanggupi pelunasan dan hanya bisa membayar dengan sistem cicil, korban memilih untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian sejak Februari 2025.
"Barang bukti, dua lembar surat perjanjian kerja sama. Satu lembar tanda tangan dengan nomor faktur tanggal 10 Juli 2023 atas nama customer SS. Satu lembar tanda terima tertanggal 13 Juli 2023 dengan atas nama customer SS senilai Rp94 juta sekian," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 32 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan.
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Kapolsek Dinonaktifkan usai Kepergok Sambangi Rumah Janda Tiap Malam, Warga Sudah Curiga |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Puskesmas Pindah RS Gara-gara Tidak Ada Air Bersih, Stok PDAM Kosong |
![]() |
---|
Terjang Arus Sungai Demi Susu untuk Bayinya, Aksi Masita Malah Dikomentari BPBD 'Hanya Konten' |
![]() |
---|
Banyak Kasus Keracunan Massal Imbas Makan MBG, Istana Negara Minta Maaf: Bukan Sesuatu Kesengajaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.