Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek 80 Tahun Lemas Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta, Rentenir Mendadak Pecah Sertifikat Tanahnya

Seorang nenek 80 tahun lemas utang Rp 500 ribu jadi Rp 40 juta. Bahkan sertifikat tanahnya kini dipecah oleh rentenir yang memberi utang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/MuhsinRina
TERJERAT UTANG RENTENIR - Foto ilustrasi sertifikat tanah untuk berita nenek 80 tahun berinisial A di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten lemas utang Rp 500 ribu ke rentenir membengkak jadi Rp 40 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek 80 tahun lemas utang Rp 500 ribu jadi Rp 40 juta.

Bahkan sertifikat tanahnya kini dipecah oleh rentenir yang memberi utang.

Nenek 80 tahun itu adalah A, warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kronologi masalah ini pun terungkap.

Keluarga A punya utang kepada rentenir dan tidak mampu bayar sehingga sertifikat lahannya disita sebagai jaminan.

Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit. Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Baca juga: Pejabat Disdik Santai Pungut Dana BOS dari Kepsek 1 Kabupaten, Lesu saat Simpanan Rp 319 Juta Disita

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.

Padahal R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," Kata dia.

CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000. Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.

Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved