Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nurliana Ngamuk Laporannya Tak Diproses Polisi, Teriak di Depan Polres: Jenderal Saya Tidak Takut!

Sontak teriakan Nurliana mengundang perhatian sejumlah polisi yang sedang berada di sana.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/investigasimabesbirolabura - Dok Polres Labuhanbatu
WANITA TERIAK DI DEPAN POLRES - Tangkapan layar video wanita bernama Nurliana Ritonga ngamuk dan teriak-teriak di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, dikutip Minggu (16/3/2025). Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, saat menyampaikan keterangan pers soal viral aksi tersebut. 

"Saya tidak takut, Jenderal, saya tidak takut. Jangan kayak gitu, saya sudah capek, Pak. Di Polres Labuhanbatu tidak ada tanggapan, hukum diperjualbelikan," repetnya.

Terkait hebohnya video tersebut, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menjelaskan duduk perkara yang dialami Nurliana Ritonga.

Kata Syafrudin, mulanya persoalan yang dialami Nurliana terjadi pada Mei 2024.

Awalnya, dia terlibat pertikaian dengan pria berinisial AH.

Nurliana diduga merusak tangki sepeda motor AH.

Selanjutnya, AH mendatangi rumah yang ditumpangi Nurliana di Labuhanbatu.

Kemudian AH merusak jaring nyamuk di pintu rumah yang ditumpangi Nurliana.

"Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa itu diawali dari laporan polisi terkait perusakan jaring nyamuk terhadap pintu rumah Ahmad Pujai yang pada saat itu ditempati Nurliana Ritonga," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3/2025).

Kata Syafrudin, kerugian atas insiden tersebut sebesar Rp500.000.

"Dikarenakan jaring nyamuk bukan punya Ibu Nurliana, dan Ibu Nurliana harus meminta kuasa dari pemilik rumah atas nama Ahmad Pujai untuk membuat laporan polisi," ungkap Syafrudin.

Baca juga: Tangis Rieke Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar Rp3,3 Miliar, Jasa Marga Janji: sebelum Lebaran

Saat itu, Ahmad Pujai memberikan kuasa laporan.

Nurliana selanjutnya melaporkan peristiwa perusakan jaring nyamuk tersebut pada Mei 2024.

Namun, seiring berjalannya waktu, Ahmad Pujai selaku pemilik rumah mencabut kuasa atas laporan Nurliana Ritonga.

"Ahmad Pujai tidak keberatan atas kerusakan rumahnya, sehingga Ibu Nurliana Ritonga tidak berhak melaporkan perkara tersebut," ujar Syafrudin.

Maka setelah itu, kata Syafrudin, berdasarkan hasil penyelidikan, direkomendasikan agar perkara dihentikan penyelidikannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved