Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sempat Mau Serang Nikita Mirzani, Keluarga Vadel Badjideh Kini Berharap Damai: Kita Ikhlasin

Sempat lantang melawan Nikita Mirzani, keluarga Vadel Badjideh kini berharap damai dengan ibunda Lolly: kita ikhlasin.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
KELUARGA VADEL DAMAI - Foto arsip sebelum Vadel Badjideh ditahan atas laporan Nikita Mirzani (foto kanan). Kini Vadel Badjideh menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, kelurga TikToker tersebut akui ingin damai dengan ibunda Lolly. 

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, terungkap kondisi TikTokers Vadel Badjideh setelah 20 hari menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan Vadel dalam kondisi sehat, Senin (3/3/2025).

Proses pemberkasan masih terus berlangsung, masa penahanan Vadel kini bertambah 20 hari lagi dengan total menjadi 40 hari.

“Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan yang masih berjalan."

"Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” ungkap Nurma kepada Kompas.com.

Dalam kesempatan yang sama, Nurma sekaligus menyinggung nasib surat penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak keluarga.

Surat penangguhan penahanan yang diajukan pun telah diterima pihak kepolisian.

Untuk sementara ini, penangguhan penahanan mantan kekasih Lolly itu masih dalam proses pertimbangan.

Sehingga belum ada keputusan apakah penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak.

Baca juga: Nikita Mirzani Rayakan Ultah Ke-39 di Rutan, Putranya Doakan Ami Cepat Keluar, Lolly: I Love You

Baca juga: Pernah Berseteru Masalah Lolly, Razman Kini Mau Jenguk Nikita Mirzani di Penjara: Bukan Musuh

MODUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi mengungkap modus Vadel Badjideh melakukan dugaan asusila ke putri Nikita Mirzani, Lolly.
MODUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi mengungkap modus Vadel Badjideh melakukan dugaan asusila ke putri Nikita Mirzani, Lolly. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

“Prosesnya (penangguhan penahanan) masih berjalan."

"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya, tentu ada pertimbangan,” ujar Nurma.

Ditegaskan Nurma, penangguhan penahanan Vadel tengah dipelajari dan hasilnya akan keluar secepatnya.

“Sebetulnya, setelah diterima, surat penangguhan penahanan akan dipelajari, dan tentunya tidak akan lama. Yang jelas, saat ini masih ada di meja penyidik,” ungkap Nurma.

Untuk diketahui, Vadel ditetapkan tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).

Vadel diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Dirinya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita Seleb lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved