Berita Entertainment
Sempat Mau Serang Nikita Mirzani, Keluarga Vadel Badjideh Kini Berharap Damai: Kita Ikhlasin
Sempat lantang melawan Nikita Mirzani, keluarga Vadel Badjideh kini berharap damai dengan ibunda Lolly: kita ikhlasin.
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, terungkap kondisi TikTokers Vadel Badjideh setelah 20 hari menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan Vadel dalam kondisi sehat, Senin (3/3/2025).
Proses pemberkasan masih terus berlangsung, masa penahanan Vadel kini bertambah 20 hari lagi dengan total menjadi 40 hari.
“Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan yang masih berjalan."
"Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” ungkap Nurma kepada Kompas.com.
Dalam kesempatan yang sama, Nurma sekaligus menyinggung nasib surat penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak keluarga.
Surat penangguhan penahanan yang diajukan pun telah diterima pihak kepolisian.
Untuk sementara ini, penangguhan penahanan mantan kekasih Lolly itu masih dalam proses pertimbangan.
Sehingga belum ada keputusan apakah penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak.
Baca juga: Nikita Mirzani Rayakan Ultah Ke-39 di Rutan, Putranya Doakan Ami Cepat Keluar, Lolly: I Love You
Baca juga: Pernah Berseteru Masalah Lolly, Razman Kini Mau Jenguk Nikita Mirzani di Penjara: Bukan Musuh
“Prosesnya (penangguhan penahanan) masih berjalan."
"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya, tentu ada pertimbangan,” ujar Nurma.
Ditegaskan Nurma, penangguhan penahanan Vadel tengah dipelajari dan hasilnya akan keluar secepatnya.
“Sebetulnya, setelah diterima, surat penangguhan penahanan akan dipelajari, dan tentunya tidak akan lama. Yang jelas, saat ini masih ada di meja penyidik,” ungkap Nurma.
Untuk diketahui, Vadel ditetapkan tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).
Vadel diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Dirinya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id
Berita Seleb lainnya
| Rasa Masakan Peserta MasterChef Indonesia, Chef Juna Jujur Tidak Enak, Sering Buang Bukan Akting | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengakuan Pak Tarno Dituding Mengemis Lagi, Diajak Orang Foto dan Dikasih Uang: Nggak Minta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ruben Onsu Ngamuk Disebut Ayah yang Gagal dan Pencitraan, eks Suami Sarwendah: Bingung Sama Manusia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tawa Santai Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Ngaku Ngira Malah 30 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lagu Hampa Ari Lasso Ternyata Kisahkan Anaknya yang Meninggal di Kandungan, sang Penyanyi: Merinding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Vadel-BAdjideh-ngamuk-kenapa-ya.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.