Tanam Ganja di Rumah, Pria di Krembangan Surabaya Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AP (24) warga asal Gadukan Timur, Kecamatan Krembangan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AP (24) warga asal Gadukan Timur, Kecamatan Krembangan.
Lelaki berkacamata dan memiliki tato bunga mawar di leher itu ternyata diam-diam sedang membudidayakan ganja.
Penggeledahan di rumahnya menghasilkan temuan 13 tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai 5 cm hingga 70 cm.
"Barang bukti tersebut diakui milik tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan.
AP menanam ganja sejak pertengahan Desember 2024 lalu. Dirinya mulanya membeli bibit seharga Rp250 dari media sosial.
Baca juga: Ramai Soal Tarif Drone Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, TNBTS Buka Suara
Tiga poket berupa batang, biji, daun bunga dirinya terima secara ranjau di kawasan Bendul Merisi.
Di rumahnya, AP menanam ganja di ember dan pot, menggunakan sistem semi hidroponik. Ia memanfaatkan rangkaian elektronik untuk mengatur pasokan air dan cahaya.
Pot-pot tersebut dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama
"Tersangka menanam menggunakan pot dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tetap bisa tumbuh dan berfotosintesis," terang kasat.
AP terindikasi sudah beberapa kali memanen tanaman itu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Sarjana Pertanian di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Dibudidaya Pakai Teknik Khusus
Sebagaian ada yang dijual. Lelaki itu kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) tentang pidana narkotika yang mengatur penanaman atau menyediakan narkotika golongan satu.
ganja
Krembangan
Berita Surabaya Terkini
Kecamatan Krembangan
Polrestabes Surabaya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Chord Lagu Salahmu Ayu - Sadewok: Raiso Turu Kelingan Esem Guyumu |
|
|---|
| Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Dzulhijjah Menurut MUI |
|
|---|
| Warga Jombang Desak Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso Segera Dijadikan Cagar Budaya |
|
|---|
| Pegawai Nekat Gelapkan Uang Rumah Sakit Selama 6 Bulan Rp 559 Juta Demi Judi Online |
|
|---|
| Hasil Investigasi 2.566 ASN Pemkab Menggunakan Presensi Ilegal, Paling Banyak Dipakai Guru PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-di-surabaya-diamankan-karena-budidaya-ganja.jpg)