Tanam Ganja di Rumah, Pria di Krembangan Surabaya Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AP (24) warga asal Gadukan Timur, Kecamatan Krembangan.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BUDIDAYA GANJA - AP kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya karena kepergok memiliki 13 tanaman ganja di rumahnya. AP diduga sengaja membudidayakan tanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AP (24) warga asal Gadukan Timur, Kecamatan Krembangan.

Lelaki berkacamata dan memiliki tato bunga mawar di leher itu ternyata diam-diam sedang membudidayakan ganja.

Penggeledahan di rumahnya menghasilkan temuan 13 tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai 5 cm hingga 70 cm.

"Barang bukti tersebut diakui milik tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan.

AP menanam ganja sejak pertengahan Desember 2024 lalu. Dirinya mulanya membeli bibit seharga Rp250 dari media sosial.

Baca juga: Ramai Soal Tarif Drone Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, TNBTS Buka Suara

Tiga poket berupa batang, biji, daun bunga dirinya terima secara ranjau di kawasan Bendul Merisi.

Di rumahnya, AP menanam ganja di ember dan pot, menggunakan sistem semi hidroponik. Ia memanfaatkan rangkaian elektronik untuk mengatur pasokan air dan cahaya.

Pot-pot tersebut dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

"Tersangka menanam menggunakan pot dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tetap bisa tumbuh dan berfotosintesis," terang kasat.

AP terindikasi sudah beberapa kali memanen tanaman itu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Sarjana Pertanian di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Dibudidaya Pakai Teknik Khusus

Sebagaian ada yang dijual. Lelaki itu kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) tentang pidana narkotika yang mengatur penanaman atau menyediakan narkotika golongan satu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved