Berita Viral
Toko Roti Clairmont Turun Omset Rp4 M Gegara Ulah Codeblu, Tak Bisa Rekrut Pekerja: Banyak Hujatan
Toko roti Clairmont Patisserie mengaku mengalami penurunan omset gara-gara ulah William Anderson alias Codeblu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Bisnis toko roti Clairmont Patisserie kini menurun gara-gara ulah William Anderson alias Codeblu.
Bahkan omset merosot lebih dari Rp4 miliar imbas dari review buruk Codeblu di media sosial.
Hal itu seperti disampaikan tim marketing toko tersebut, Lintang.
Baca juga: Wanita Apes Tak Dapat Kerja Tertipu Bayar Rp4 Juta, Lapor Polisi Ditolak, Akhirnya Mengadu ke Damkar
Penurunan omset ini pun berdampak kepada efisiensi pekerja lepas yang biasa kerap direkrut jika toko banjir pesanan.
"Bahkan gara-gara omset turun, beberapa daily worker distop karena kita tidak mampu membayar mereka," keluh Lintang.
Tak sampai di situ, sejumlah kesulitan kembali mendera pihak toko.
Beberapa brand yang sempat kerja sama mendadak memutuskan berhenti secara sepihak.
"Karena mereka takut nama brand mereka juga jelek," ungkap Lintang, seperti dikutip dari IG @ardyanhalley, Rabu (19/3/2025).
"Karena beberapa netizen sudah mulai nyerang beberapa brand yang berkolaborasi dengan kami imbas Codeblu," imbuhnya.
Bahkan beberapa customer yang sudah kadung transfer ke rekening toko minta pengembalian dana usai melihat video Codeblu.
"Banyak juga hujatan yang masuk ke Instagram kita, kalimat-kalimat enggak pantas dilontarkan ke Instagram kita," kata Lintang.
Ujungnya, pihak perusahaan roti Clairmont melaporkan food vlogger Codeblu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks mengenai toko kue tersebut.
Clairmont melayangkan laporan terhadap Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2024.
Lantas bagaimana duduk perkara antara Clairmont dengan Codeblu?

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa awalnya Codeblu menuliskan ulasan atau review negatif tentang Clairmont pada 15 November 2024.
Saat itu, ulasan negatif tersebut diberikan setelah mendapat informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko tersebut.
Ulasan negatif itu pun membuat Clairmont banjir tuaian kritik dari beberapa pihak.
"Iya, pokoknya dia (Codeblu) bilang itu ya enggak baik lah, ada negatifnya gitu," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com via Tribun Jakarta.
Sebenarnya, pihak Clairmont sudah membantah tuduhan tersebut di media sosial pada 17 November 2024.
Hanya saja, Codeblu kembali mengunggah video yang menuding pihak Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan pada Januari 2025.
Dalam unggahan video tersebut, Codeblu juga menyinggung dapur toko kue tersebut yang menurutnya buruk.
Baca juga: Nurliana Ngamuk Laporannya Tak Diproses Polisi, Teriak di Depan Polres: Jenderal Saya Tidak Takut!
Sementara itu, Clairmont dalam klarifikasinya menyebut bahwa yang mengirim kue tersebut bukan pihaknya.
Kue tersebut diberikan oleh mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuannya.
"Nah, terus yang jelas toko roti itu (mengaku) tidak memberikan ke situ, ke panti asuhan (sudah membantah)."
"Nah, tapi dinaikin (videonya), diviralkan itu bahwa toko roti tersebut yang ngasih ke panti asuhan," ucap Nurma.
Sementara itu, Codeblu sudah meminta maaf kepada pihak Clairmont pada Februari 2025, dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
"Dia (Codeblu) udah sampai minta maaf, cuma dilaporkan lah sama manajemen," kata Nurma.
Codeblu juga sudah diperiksa pada Selasa, 11 April 2025.
Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang diperiksa pihak kepolisian terkait laporan Clairmont.
"Ya, tiga orang sih baru dipanggil, pelapor (dari pihak manajemen Clairmont), pemilik (Clairmont), kemudian Codeblu," tutur Nurma.

Di sisi lain, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue berinisial CP.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) sore, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten.
"Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," ujar Codeblu.
Ia menjelaskan bahwa dalam penawarannya, menawarkan pembuatan delapan konten dengan total biaya Rp350 juta.
"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," tambahnya.
Namun, Codeblu mengakui bahwa unggahannya mungkin membuat toko kue tersebut merasa tidak nyaman.
Oleh karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf.
"Di saat yang bersamaan gue juga bilang, kalau menimbulkan ketidaknyamanan, ya gue minta maaf," ucapnya.
Saat pemeriksaan, Codeblu juga diminta menjelaskan kronologi dugaan pemerasan serta membawa barang bukti.
"Jadi tadi gue di-interview, ditanyai kronologinya dari awal sampai akhir," jelasnya.
Baca juga: SMA Bantah Pungli Rp26 Juta untuk Ujian & Doa Bersama, Tak Tahu Acara Perpisahan di Hotel Rp183 Juta
Sementara itu, menurut pakar hukum Christopher Anggasastra, Codeblu sepertinya lebih condong dijerat dengan tindakan penyebaran berita bohong, karena dugaan tindakan pemerasan tak terbukti.
"Kalau pemerasan dia enggak masuk (pidana) harusnya, karena menurut saya dia dengan rate card menawarinya, dengan jasa, sehingga kalau menurut saya pemerasannya jauh lah."
"Tapi yang saya garis bawahi di sini adalah tentang dugaan penyebaran berita bohong itu," ujar Christopher, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, Codeblu berpotensi dipidana karena penyebaran berita bohong.
Pasalnya, dia diduga memberikan informasi yang tidak valid ke media sosial terkait toko roti Clairmont Patisserie.
Pihak toko roti pun telah membantah tudingan Codeblu yang telah disebarkan di media sosial.
Bahkan selain diduga melakukan penyebaran berita bohong, Codeblu juga diduga melakukan ujaran kebencian.
"Saya kan denger, ceritanya bahwasanya dia itu diduga mendapatkan informasi dari karyawan yang diduga bermasalah juga di brand toko roti itu ya, sehingga informasi yang disajikan di medsos dianggap tidak valid."
"Makanya dia harus buktikan apakah benar bahwasanya toko roti itu melakukan dugaan roti yang expired ke panti asuhan."
"Apabila tidak terbukti, ya itu masuk ke pidananya," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Harap Yuda Hidup, 4 Barang Ditemukan Bersama Kerangka di Pohon Aren Bikin Keluarga Syok: Adikku |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI? Tunggu Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.