Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

14 Posisi yang Diisi Prajurit Aktif Tanpa Pensiun usai RUU TNI Disahkan, Ada MA hingga Kejaksaan

Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar pengesahaan RUU TNI mendapat sorotan hingga protes dari publik.

Adapun pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI dilakukan pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Baca juga: Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI, Termasuk Jabatan Sipil

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

RUU TNI DISAHKAN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Tiga poin perubahan terkuak, mulai dari tugas pokok, jabatan sipil hingga soal usia pensiun.
RUU TNI DISAHKAN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Tiga poin perubahan terkuak, mulai dari tugas pokok, jabatan sipil hingga soal usia pensiun. (YouTube DPR RI)

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved