Berita Viral

Sekolah Diminta Rahasiakan Jika Terjadi Kasus Keracunan MBG, Sekda: Harus Dilaporkan

Apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen jaga rahasia.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KERACUNAN - Ilustrasi pelajar menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) saat launching program MBG di Perguruan Muhammadiyah Antapani, Jalan Kadipaten Raya, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/8/2025). Sekolah diminta rahasiakan kasus keracunan MBG, kini menjadi sorotan pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah sekolah ternyata pernah diminta untuk merahasiakan jika terjadi keracunan siswa setelah menyantap makan bergizi gratis (MBG).

Perjanjian itu menjadi sorotan banyak pihak.

Sempat viral di Blora, Jawa Tengah, sekolah di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengalami permintaan seruopa.

Hal itu setelah viralnya dokumen perjanjian kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah di Sleman yang memuat kewajiban menjaga kerahasiaan jika terjadi persoalan.

Baca juga: 173 Siswa SMP Kesakitan usai Diduga Keracunan Menu MBG, Sambat Perut Melilit Hingga Kepala Pusing

Surat tertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman, dengan sekolah penerima manfaat.

Dalam poin ketujuh disebutkan, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Adapun poin pertama perjanjian memuat kesediaan SPPG mengirimkan paket MBG kepada pihak penerima selama satu tahun, mulai Oktober 2025.

Poin kedua mewajibkan pihak penerima menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin ketiga menjelaskan jumlah paket disesuaikan dengan data penerima.

Pada poin keempat, penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan sesuai jumlah paket yang diberikan.

Poin kelima mengatur soal kerusakan atau kehilangan alat makan, di mana pihak penerima wajib mengganti dengan harga Rp80.000 per set.

Dalam poin keenam disebutkan, apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu.

Menanggapi dokumen tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan transparansi harus diutamakan. 

“Ya, nggak bisa begitu juga. Kemarin, dari BGN (Badan Gizi Nasional) itu juga ke Baperdida, mereka mau belajar terkait perencanaan, pentingnya pengawasan, termasuk soal kualitas produk dan mutu makanan. Itu mestinya memang harus ada secara kontinu,” katanya, Selasa (23/9/2025).

Ia menyebut Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved