Gegara Petasan, Kakek Jember ini Harus Jalani Lebaran di Sel Tahan
Polsek Sukowono Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial HSN karena diduga telah memproduksi petasan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polsek Sukowono Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial HSN karena diduga telah memproduksi petasan.
Pria umur 59 tahun asal Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Jember, harus menjalani lebaran di sel tahan.
Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat adanya adanya jual-beli mercon di kawasan Jember Utara.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kamu mendatangi rumah terduga pelaku ternyata benar, yang bersangkutan memperjual belikan bahan peledak berupa obat mercon serbuk warna silver," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, polisi menemukan bahan petasan berwarna silver seberat 22 kilogram di rumah tersangka.
"Serbuk mercon in dikantongi masing-masing 4 kantong. Kami juga temukan beberapa mercon sudah jadi dan siap jual, serta beberapa sumbu mercon," kata Arief.
Arief mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan baku mercon dari luar Kabupaten Jember, untuk diproduksi menjadi petasan.
Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas
"Namun sebelum mercon dan serbuk habis atau masih tahap produksi keburu diciduk polisi. Tersangka di momen bulan Ramadan atau mau hari raya (jual-beli) sudah sering mengorder obat mercon dari luar Jember," ucapnya.
Setelah dilakukan daur ulang, kata dia, pelaku pun menjual kembali petasannya dengan harga bervariasi, tergantung permintaan konsumen.
"Harga tergantung belinya berapa ons, tergantung banyak belinya. Beli 50 ribu juga dilayani, sekian dilayani. Intinya pelaku melayani pembelian jumlah berapapun," ungkap Arief.
Arief mengatakan, tersangka dan bahan bukti telah diamankan di Polsek Sukowono Jember. Kakek ini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 195.
"Tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"jlentrehnya.
| Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami |
|
|---|
| Viral Terpopuler: 3 Jam Karyawan Minimarket Habiskan Rp52 Juta hingga Gencatan Senjata AS dan Iran |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Siasat Pemuda Raup Untung Rp91 Juta hingga 8 Pembacok Kades yang Tak Ditahan |
|
|---|
| Bangkit Setelah Pandemi, Kontes Ternak Sapi Kabupaten Kediri Bakal Digelar Kembali |
|
|---|
| Pemkab Sampang Ajukan Perbaikan Ratusan Sekolah Dasar ke Pusat, Anggaran Terbatas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Produksi-Petasan-Kakek-Jember-ini-Jalani-Lebaran-di-Sel-Tahan.jpg)