Gegara Petasan, Kakek Jember ini Harus Jalani Lebaran di Sel Tahan

Polsek Sukowono Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial HSN karena diduga telah memproduksi petasan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
JUAL PETASAN: HSN saat di Mapolsek Sukowono Jember, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025). Pria asal Kecamatan Sukowono Jember ini memproduksi petasan jelang lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polsek Sukowono Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial HSN karena diduga telah memproduksi petasan.

Pria umur 59 tahun asal Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Jember, harus menjalani lebaran di sel tahan.

Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat adanya adanya jual-beli mercon di kawasan Jember Utara. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, kamu mendatangi rumah terduga pelaku ternyata benar, yang bersangkutan memperjual belikan bahan peledak berupa obat mercon serbuk warna silver," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, polisi menemukan bahan petasan berwarna silver seberat 22 kilogram di rumah tersangka.

"Serbuk mercon in dikantongi masing-masing 4 kantong. Kami juga temukan beberapa mercon sudah jadi dan siap jual, serta beberapa sumbu mercon," kata Arief.

Arief mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan baku mercon dari luar Kabupaten Jember, untuk diproduksi menjadi petasan.

Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas

"Namun sebelum mercon dan serbuk habis atau masih tahap produksi keburu diciduk polisi. Tersangka di momen bulan Ramadan atau mau hari raya (jual-beli) sudah sering mengorder obat mercon dari luar Jember," ucapnya.

Setelah dilakukan daur ulang, kata dia, pelaku pun menjual kembali petasannya dengan harga bervariasi, tergantung permintaan konsumen.

"Harga tergantung belinya berapa ons, tergantung banyak belinya. Beli 50 ribu juga dilayani, sekian dilayani. Intinya pelaku melayani pembelian jumlah berapapun," ungkap Arief. 

Arief mengatakan, tersangka dan bahan bukti telah diamankan di Polsek Sukowono Jember. Kakek ini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 195.

"Tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"jlentrehnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved