Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas
Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan.
Lantaran seperti diketahui, menerbangkan balon udara maupun bermain petasan dianggap tradisi. Padahal bahaya mengancam didepan mata.
“Akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku. Karena memang membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (6/3/20256.
AKBP Andin menjelaskan Ponorogo punya sejarah panjang tentang bahaya menerbangkan balon udara di beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Produsen Cincau di Ponorogo Raup Berkah di Bulan Ramadan, Kebanjiran Orderan, Pesanan 10 Kali Lipat
Dari data yang terakhir, pada tahun 2020, ada petasan meledak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Kemudian tahun 2021, 2 orang dilaporkan menunggal dunia saat meracik petasan yang diduga untuk balon udara. Ledakan terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Kemudian tahun 2024 lalu, balon udara tanpa awak menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ponorogo jangan ada yg mengadakan penerbangan balon udara,” kata AKBP Andin.
Baca juga: Kepala Dinas di Ponorogo yang Terancam Dinonjobkan Angkat Bicara, Akui Sudah Ajukan Sanggahan
Pun dilarang menyalakan petasan. AKBP Andin mengultimatum apabila masyarakat yang kedapatan menerbangkan balon udara dan memainkan petasan pasti akan diproses sesuai aturan berlaku
“Saya himbau masyarakat jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara maupun petasan,” tambah mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur.
Menurutnya, selama bulan ramadan bisa digunakan untuk beribadah dengan baik dan khidmat.
Menurutnya, jika masih nekat mereka yang bermain-main dengan balon udara tanpa awak serta petasan ada ancaman hukumannya bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.
Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapapun orangnya kami tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Trek Ekstrem Banyuwangi Ijen Geopark Downhill Bikin Pembalap Mancanegara Terpukau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.