Umrah 2025
Kasus Penipuan Umrah Kian Marak, Ini Anjuran Kemenag RI Kepada Calon Jamaah
Praktik kasus penipuan perjalanan ibadah umroh semakin tak terbendung. Bukan hanya dengan motif penawaran harga murah saja.
TRIBUNJATIM.COM - Praktik kasus penipuan perjalanan ibadah umroh semakin tak terbendung. Bukan hanya dengan motif penawaran harga murah saja.
Namun, isu transparansi layanan umroh beserta transaksinya menjadi masalah penting yang menyebabkan masih menjamurnya praktik penipuan perjalanan ibadah umroh oleh oknum biro travel tak bertanggung jawab.
Terbaru, Della Puspita, seorang artis nasional mencurahkan pengalaman pahitnya setelah mengalami kerugian hingga Rp 255 juta akibat kasus penipuan biro travel umroh.
“Soal travel umroh, kerugian Della Rp 255 (juta) dan untuk korban yang lain mencakup miliaran,” ujar Della Puspita melalui pesan singkat, Kamis (13/3/2025).
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula saat Della menggunakan jasa biro travel umroh ini untuk kedua kalinya.
Bahkan, saat momen kedua ini, Della turut membantu mempromosikan travel itu dan mengumpulkan 18 jemaah dengan total uang muka sebesar Rp 390 juta, perjalanan mereka ke Tanah Suci justru mengalami penundaan berkali-kali. Yang seharusnya berangkat pada 17 Januari 2025, kemudian mundur menjadi 22 Januari, lalu 24 Januari, hingga akhirnya gagal total.
Terpisah, kasus penipuan baru-baru ini juga terjadi di wilayah Banten dengan masalah yang serupa, yaitu tidak adanya transparansi layanan ibadah umroh oleh oknum biro travel.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam kejadian tersebut, pelapor AS dijanjikan untuk diberangkatkan umroh oleh terlapor RF.
Lantaran merasa percaya, pelapor pun disuruh menstransfer sejumlah uang tunai, sebagai syarat atas perjanjian keberangkatan umroh yang telah disepakati.
Namun pada kenyataannya, terlapor tidak menepati janjinya.
Dan pelapor pun mencoba berusaha untuk menghubungi terlapor, namun nomor terlapor tidak dapat dihubungi kembali dan keberadaan terlapor sampai dengan saat ini belum diketahui.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih senilai Rp 30 juta.
Sejumlah berita terbaru mengenai kasus penipuan ini mengisyaratkan pesan bahwa faktor transparansi layanan ibadah umroh menjadi hal penting yang perlu diperhatikan calon jamaah.
Poin itu didukung oleh anjuran langsung Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umroh Kementerian Agama RI Nugraha Setiawan.

"Kementerian Agama yang merepresentasikan pemerintah untuk urusan ini (ibadah umroh), sudah sejak lama memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka saat hendak beribadah umroh harus memastikan lima aspek, kelima aspek ini merupakan hasil kajian Kementerian Agama dalam penyelenggaraan umroh di Indonesia," ungkapnya saat dijumpai pada momen launching invoasi teknologi dan transparansi Biro Travel Persada Indonesia, Februari lalu.
Adapun, inilah 5 anjuran Kementerian Agama RI untuk perjalanan ibadah umroh:
Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa travel umroh berizin. Berdasarkan data, PPIU sudah mencatat lebih dari 3.000 penyelenggara umroh berizin.
Nugraha mengkonfirmasi bahwa memang dalam beberapa waktu terakhir, jumlah PPIU berizin sudah meningkat. Jauh signifikan meningkat dari tahun sebelumnya.
Kedua, memastikan kejelasan informasi tiket pesawat dan jadwal penerbangan. Ketiga, memastikan rincian jenis pelayanan apa saja yang berhak didapatkan setelah mempercayakan biaya ibadah kepada biro travel berizin yang dipilih.
Keempat ialah akses dan akomodasi. Artinya, masyarakat atau calon jemaah umroh harus memastikan informasi akses akomodasi kepada biro travel pilihan sejak awal.
Terakhir, berhubungan kelengkapan dokumen pribadi seperti visa atau paspor dari jauh hari sebelum keberangkatan. Termasuk, memastikan pelayanan yang diberikan oleh biro travel umroh apabila ada akad transaksi mengenai servis uursan tersebut.
"Artinya kami dari Kementerian Agama terus konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat menjalankan umroh dengan nyaman dan untuk mengantisipasi masalah tadi, menghindari kasus penipuan," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.