Berita Viral
Nasib Acara Perpisahan Siswa di Hotel usai Wali Murid Protes Biaya Rp 1,3 Juta, Wakepsek: Cuma Apel
Beginilah nasib acara perpisahan siswa SMA di hotel setelah wali murid viral lantaran protes soal adanya pungutan biaya yang fantastis.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Dipastikan SMAN 7 Jakarta tidak menerima apa pun itu," tegas dia.
Zaenal juga mengaku tak tahu menahu acara perpisahan yang diadakan di hotel.
"Rencana perpisahan di hotel itu belum tahu karena urusan komite."
"Kami enggak tahu rencana perpisahan di luar sekolah, kami hanya sampai acara apel kelulusan di sekolah," ungkap dia.

Sementara itu, di tempat lain aturan soal pengadaan acara perpisahan sekolah dibuat cukup berbeda.
Pemerintah yang memberikan aturan khusus bagi acara perpisahan sekolah itu adalah Jawa Barat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan perpisahan sekolah.
Surat edaran terbit setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah melakukan study tour ke luar provinsi.
Dalam Surat Edaran bernomor 6685/PW.01/SEKRE ini mengatur terkait kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun 2025.
Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2025 lalu dan ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di Jabar.
Baca juga: Penjelasan SMAN 7 Jakarta soal Acara Perpisahan di Hotel, Sebut Tak Tahu Rencana, Wali Murid: Kaget
"Surat edaran tersebut betul kami yang terbitkan," ujarnya dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dia menerangkan, kegiatan perpisahan atau wisuda siswa diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tanpa ada pungutan biaya apa pun.
"Kegiatan perpisahan peserta didik, wisuda, atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik," katanya.
Kemudian, kegiatan tersebut diminta untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menekan biaya yang tidak perlu.
"Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan," terangnya.
Baca juga: Siswa SMA Bayar Rp 1,35 Juta untuk Acara Perpisahan di Hotel, Ortu Syok Biaya Kenangan Rp 16,5 Juta
acara perpisahan sekolah di hotel
SMAN 7 Jakarta
Uswatun Hasanah
apel sekolah
Wakil Kepala SMAN 7 Jakarta Bidang Sarana dan Pras
berita viral
TribunJatim.com
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.