Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Acara Perpisahan Siswa di Hotel usai Wali Murid Protes Biaya Rp 1,3 Juta, Wakepsek: Cuma Apel

Beginilah nasib acara perpisahan siswa SMA di hotel setelah wali murid viral lantaran protes soal adanya pungutan biaya yang fantastis.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
ACARA PERPISAHAN SEKOLAH - Ilustrasi sekolah. Beginilah akhirnya nasib sekolah yang mengadakan perpisahan di hotel dan menjadi perbincangan lantaran setiap anak dibebankan biaya sebesar Rp 1,35 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Diketahui akhirnya nasib acara perpisahan sekolah SMA di Jakarta yang rencananya diadakan di hotel.

Nasib acara perpisahan siswa SMA di hotel itu ternyata tak diadakan oleh pihak sekolah.

Lewat Wakepsek penjelasan diberikan setelah viral wali murid protes soal biayanya.

Seperti diketahui sebelumnya viral di media sosial, SMAN 7 Jakarta menarik pungutan untuk acara doa bersama dan ujian.

Setiap murid disebut harus bayar Rp1,35 juta untuk kegiatan tersebut dari total Rp26 juta.

Atas kegaduhan ini, pihak sekolah membantah adanya pungutan liar.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Jakarta, Uswatun Hasana yang akrab disapa Ana, membantah tuduhan.

Ana menegaskan bahwa sekolah memiliki dana sendiri untuk kegiatan doa bersama dan ujian.

"Kami ada dana sendiri untuk doa bersama dan ujian," kata Ana saat ditemui di SMAN 7 Jakarta, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025), seperti dilansir TribunJatim.com, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Pantas Wali Murid Kaget Ditagih Rp 1,3 Juta Perpisahan Siswa SMA di Hotel, Sekolah Akui Tak Terlibat

Ana menjelaskan, dana untuk doa bersama berasal dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Lebih lanjut, Ana mengungkapkan bahwa ujian sekolah berbasis Computer Based Test (CBT) juga dianggarkan dalam RKAS, termasuk untuk ujian tulis.

"Tidak ada dibebankan untuk ujian sekolah untuk operasional," tuturnya.

Dalam RKAS, dana untuk doa bersama dianggarkan di bagian kesiswaan, sementara ujian sekolah masuk dalam anggaran bagian kurikulum.

SEKOLAH SEBUT TAK TERLIBAT -  Ilustrasi uang ratusan ribu pecahan Rp100 ribu. Pantas saja wali murid kaget bukan main melihat iuran sampai jutaan rupiah untuk menggelar acara perpisahan sekolah.
SEKOLAH SEBUT TAK TERLIBAT - Ilustrasi uang ratusan ribu pecahan Rp100 ribu. Pantas saja wali murid kaget bukan main melihat iuran sampai jutaan rupiah untuk menggelar acara perpisahan sekolah. (Tribunnews.com)

Ana menegaskan bahwa pihak sekolah tidak membebankan biaya ujian sekolah.

"Kami ujian sekolah itu ada dananya, enggak pernah minta," jelasnya.

Sehingga, acara perpisahan sekolah tersebut ditegaskan pihaknya tidak ada kaitannya dengan sekolah.

Wakepsek juga menyebutkan acara perpisahan siswa yang digelar sekolah hanya berupa apel pengumuman kelulusan di lingkungan sekolah.

Ia membantah pihak SMAN 7 Jakarta berencana menggelar acara perpisahan di hotel atau di luar sekolah.

PERPISAHAN SEKOLAH DI HOTEL - Foto ilustrasi untuk acara perpisahan sekolah. Baru-baru ini, seorang wali murid SMA Negeri di Jakarta Pusat sebut anaknya diminta bayar Rp 1,35 juta untuk acara perpisahan di hotel.
PERPISAHAN SEKOLAH DI HOTEL - Foto ilustrasi untuk acara perpisahan sekolah. Baru-baru ini, seorang wali murid SMA Negeri di Jakarta Pusat sebut anaknya diminta bayar Rp 1,35 juta untuk acara perpisahan di hotel. (unsplash/Hieu An Tran)

"Sekolah kami itu mengadakan pelepasan cuma apel saat pengumuman kelulusan," kata Ana, melansir Kompas.com.

Ana mengatakan, apel pengumuman kelulusan ini sudah menjadi tradisi sekolah.

Dalam apel tersebut, siswa berbaris di lapangan untuk mendengarkan pengumuman kelulusan yang dibacakan kepala sekolah.

"Pada 6 Mei 2024, paginya sudah muncul pengumumannya. Nanti, sekolah mengadakan apel pelepasan. Itu porsinya sekolah hanya sampai situ, di sekolahan saja," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut Ana, jika ada rencana acara perpisahan di luar lingkungan SMAN 7 Jakarta, hal itu bukan digelar sekolah, melainkan urusan komite.

"Ini urusan komite. Mereka mungkin akan mengadakan sendiri. Kami (pihak SMAN 7 Jakarta) enggak ada kaitannya," kata Ana.

Ana menjelaskan, biasanya, acara perpisahan diurus oleh komite yang berhubungan langsung dengan wali murid.

Untuk itu, biaya acara bukan bersumber dari sekolah.

Namun, Ana belum bisa memastikan apakah komite benar-benar mengadakan acara perpisahan di luar sekolah.

"Tapi ini belum pasti komite, mungkin ya. Kami juga enggak berani langsung memastikan (biaya-biaya perpisahan di luar sekolah) diminta komite," ungkap dia.

Baca juga: ABG Dipukul Pengusaha Pakai Airsoft Gun Gegara Bangunkan Sahur, Pelaku Kesal Anak Lagi Sakit

Sementara, Wakil Kepala SMAN 7 Jakarta Bidang Sarana dan Prasarana, Zaenal juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengadakan perpisahan di luar sekolah.

Zaenal mengeklaim, pihak SMAN 7 Jakarta tidak menerima biaya apapun dari wali murid untuk acara perpisahan sekolah.

"Dipastikan SMAN 7 Jakarta tidak menerima apa pun itu," tegas dia.

Zaenal juga mengaku tak tahu menahu acara perpisahan yang diadakan di hotel.

"Rencana perpisahan di hotel itu belum tahu karena urusan komite."

"Kami enggak tahu rencana perpisahan di luar sekolah, kami hanya sampai acara apel kelulusan di sekolah," ungkap dia.

PERPISAHAN SEKOLAH DI HOTEL - Foto ilustrasi untuk berita SMAN 7 Jakarta disebut gelar perpisahan sekolah di hotel. Kini pihak sekolah klarifikasi dan membantahnya.
PERPISAHAN DI HOTEL - Ilustrasi SMAN 7 Jakarta disebut gelar perpisahan sekolah di hotel. Kini pihak sekolah klarifikasi dan membantahnya. (SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB)

Sementara itu, di tempat lain aturan soal pengadaan acara perpisahan sekolah dibuat cukup berbeda.

Pemerintah yang memberikan aturan khusus bagi acara perpisahan sekolah itu adalah Jawa Barat.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan perpisahan sekolah.

Surat edaran terbit setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah melakukan study tour ke luar provinsi.

Dalam Surat Edaran bernomor 6685/PW.01/SEKRE ini mengatur terkait kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun 2025.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2025 lalu dan ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di Jabar.

Baca juga: Penjelasan SMAN 7 Jakarta soal Acara Perpisahan di Hotel, Sebut Tak Tahu Rencana, Wali Murid: Kaget

"Surat edaran tersebut betul kami yang terbitkan," ujarnya dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dia menerangkan, kegiatan perpisahan atau wisuda siswa diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tanpa ada pungutan biaya apa pun.

"Kegiatan perpisahan peserta didik, wisuda, atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik," katanya.

Kemudian, kegiatan tersebut diminta untuk dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menekan biaya yang tidak perlu.

"Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan," terangnya.

Baca juga: Siswa SMA Bayar Rp 1,35 Juta untuk Acara Perpisahan di Hotel, Ortu Syok Biaya Kenangan Rp 16,5 Juta

Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban.

Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Jabar yang perlu ditaati oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).

 Apabila tidak, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan tingkatannya dalam aturan yang berlaku.

"Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," tutur Wahyu.

Dia menambahkan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pihak swasta maupun yayasan, kegiatan perpisahan diserahkan pada kebijakan masing-masing.

"Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved