Viral Nasional
Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI, Termasuk Jabatan Sipil
Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini telah mengesahkan RUU TNI.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU TNI Berpakaian Gelap Kedatangan Sejumlah Orang yang Dukung Pengesahan
Inilah tiga poin UU TNI yang direvisi hingga akhirnya disahkan Kamis ini.
Pasal 7: Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Baca juga: Momen Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat DPR di Hotel Mewah, Tolak RUU TNI, Sempat Didorong Penjaga
Pasal 58: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Seloroh Presiden Prabowo Soal Perjalanan Pilpres, Singgung Kekalahan: Harus Siap |
![]() |
---|
Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Malah Memberi Tekanan untuk Presiden |
![]() |
---|
PSI Gelar Pelantikan Pengurus, Jokowi Diisukan Masuk dalam Pengurus, Jadi Dewan Pembina? |
![]() |
---|
Daftar 8 Momen Presiden Prabowo Berapi-api di Sidang PBB hingga Hentakkan Meja Mimbar |
![]() |
---|
Daftar Wilayah Kasus Keracunan MBG di Indonesia dan Jumlah Korban, Paling Banyak Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.