Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cekcok Gara-gara Bahas Sengketa Tanah, Sekdes di Jember Ditusuk Pisau Warga

Cekcok gara-gara bahas sengketa tanah, sekdes di Jember ditusuk pisau warga. Tiga tusukan bersarang di tubuh korban.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribunsumsel.com/Khoiril
ILUSTRASI PENUSUKAN - Zaenal Arifin (50) masih terbaring di RSD Balung, Jember, Jawa Timur, usai ditusuk warga menggunakan sebilah pisau, gara-gara sengketa tanah, Sabtu (22/3/2025). Korban merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Tutul, Kecamatan Balung, Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Zaenal Arifin (50), saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Jember, Jawa Timur, usai ditusuk warga menggunakan sebilah pisau, Sabtu (22/3/2025).

Korban merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Tutul, Kecamatan Balung, Jember.

Kapolsek Balung, Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, kasus penusukan tersebut berlangsung di depan teras rumah korban, pada Jumat (21/3/2025) pagi.

"Pelaku penusukan tersebut bernama Suhadak, umur 52 tahun," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, untuk membahasa soal sengketa tanah.

"Tersangka mendatangi rumah korban untuk membahas terkait sengketa tanah yang sedang ditangani Pemerintah Desa Tutul," ucapnya.

Dwi mengatakan, diskusi sengketa tanah tersebut berakhir dengan cekcok.

Kemudian pelaku mengeluarkan belati dan langsung menusuk korban.

"Tersangka tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau belati dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali," urainya.

Baca juga: Dulu Aniaya Wanita di SPBU, Kini Mantan Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri yang Tak Mau Diajak Rujuk

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Dwi mengatakan, pelaku dua kali menusukkan pisau ke bagian perut korban.

"Dan satu kali tusukan mengenai bagian lengan korban, sehingga korban tersungkur dan berteriak meminta bantuan," ucapnya.

Hingga akhirnya tetangga korban berdatangan.

Kata Dwi, massa pun langsung mengamankan tersangka di TKP.

"Selanjutnya korban dan tersangka dibawa ke Rumah Sakit Balung guna dilakukan perawatan. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," tuturnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved