Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Perusahaan di Ponorogo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran, Disnaker membuka posko pengaduan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
THR - Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo saat menerangkan tentang aturan THR, Jumat (21/3/2025). Perusahaan di Ponorogo wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Perusahaan di Ponorogo, Jawa Timur, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025.

Dalam surat itu tertulis, perusahaan harus membayarkan THR bagi karyawannya.

“Kita tetep mengacu pada SE Gubernur. Yang mana pembayaran itu maksimal H-7 harus dibayarkan. Kita juga buka posko aduan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Jumat (21/3/2025).

Dia menjelaskan, sesuai SE Gubernur, THR yang dibayarkan adalah 1 bulan gaji karyawan. Termasuk mereka yang masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kalau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau PKWT, ada hitung-hitungannya sendiri,” kata Sunaryo ketika dikonfirmasi.

Di mana, gaji para PKB maupun PKWT selama bekerja dijumlah, selanjutnya dibagi 12 bulan.

“Setelahnya yang dibayarkan adalah rata-rata gaji mereka,” sambungnya.

Karyawan yang berhak mendapatkan gaji adalah mereka yang minimal kerja dalam satu bulan.

Baca juga: Nasib Preman Ngamuk Dikasih Rp20 Ribu saat Minta THR ke Satpam Pabrik, Kini Ditangkap usai Kabur

“Jika 1 bulan, hitungannya 1 per 12 dikali gaji. Atau misal baru 6 bulan ya 6 per 12 lalu dikali gaji,” terang Sunaryo ketika ditemui di Kantor Disnaker Ponorogo.

Menurutnya, perusahaan maksimal membayarkan THR H-7 Lebaran.

Jika tahun 2025 ini, pembayarannya adalah maksimal pada 24 Maret 2025.

“Kalau di Ponorogo ada perusahaan yang sudah membayar THR sebelum aturan diturunkan. Dan alhamdulillah selama ini clear,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved