Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Modus ART Curi Jam Tangan Mewah Rp 3 Miliar Milik Majikannya, Pelaku Ditangkap di Surabaya

AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan mewah Rp 3 Miliar keluar apartemen.

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap modus ART curi jam Rp 3 miliar milik majikannya.

Pelaku berhasil ditangkap di Surabaya.

Kasus pencurian jam tangan mewah bermerek Patek Philippe terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Jam seharga Rp 3 Miliar tersebut dicuri Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan keluar apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 Miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," ungkapnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pelaku IR menukar jam tangan Patek Philippe dengan jam tangan palsu yang dibeli di toko online seharga ratusan ribu.

Baca juga: Curhatan Pedangdut Alami KDRT sampai Babak Belur, ART Ketakutan Minta Tolong, Sosok Jadi Sorotan

Pelaku kemudian menunggu korban lengah dan menukar jam tangannya.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban."

"Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.

Tiga hari setelah korban melapor, pelaku IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," lanjutnya.

IR telah menjual jam tangan korban seharga Rp 550 juta.

Akibat perbuatannya, IR dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online.
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Fakta Asal Usul 3 Bocah SD Curi Motor di Gresik, Pendatang Luar Pulau, Bupati Gus Yani: Tercengang

ART Curi Barang Antik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved