Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Oknum Pengasuh Ponpes Ngawi Lecehkan Santri - Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

3 Berita terpopuler Jatim Kamis, 27 Maret 2025. Oknum pengasuh Ponpes di Ngawi lecehkan santri hingga mobil dinas tak boleh digunakan mudik.

KOLASE Istimewa/TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERITA JATIM TERPOPULER - (Kiri) Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur. (Kanan) DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 27 Maret 2025.

Berita pertama aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial. 

Kemudian aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (26/3/2025).

Selanjutnya DPRD Jawa Timur meminta agar pejabat pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (27/3/2025) di TribunJatim.com.

  1. Oknum Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri, Langsung Ditahan
DITAHAN - Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur.
DITAHAN - Tersangka kasus pelecehan terhadap santri sendiri, inisial AUR (rompi tahanan orange), dijebloskan ke tahanan Mapolres Ngawi, Rabu (26/3/2025). AUR yang merupakan pengasuh pondok pesantren diduga melecehkan santri dibawah umur. (Istimewa)

Aksi kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang status sosial. 

Tak terkecuali bagi seorang pria inisial AUR (53).

AUR yang merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, terhadap salah satu santrinya. 

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto, mengatakan, korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. 

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi, pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Fakta Pilu Demo Tolak UU TNI di Malang, LBH Terima Aduan Pelecehan hingga Ancaman oleh Aparat

Baca juga: Wanita di Gresik Jadi Korban Pelecehan, Wajah Diedit Pakai AI, Pelaku Dibekuk di Tangerang

“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Rabu (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat AUR dihormati sebagai pemuka agama.  

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved