Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sucianto Gugat Operator usai Beli Nomor Cantik Rp10 Juta, Komplain Ganti Rugi Tak Digubris

Kasus warga telanjur beli nomor cantik Rp10 juta namun ternyata sudah dipakai orang lain sejak dua tahun lalu viral di media sosial.

KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
GUGAT OPERATOR - Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu. Ia sudah komplain namun operator enggan ganti rugi, Kamis (27/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus warga telanjur beli nomor cantik Rp10 juta namun ternyata sudah dipakai orang lain sejak dua tahun lalu viral di media sosial.

Iapun kini menggugat operator.

Bukan tanpa alasan, warga tersebut berani menggugat sebab komplainan tak digubris.

Adapun kasus ini menimpa warga bernama Sucianto.

Ia menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati nomor kartu cantik yang dibelinya seharga Rp 10.670.000 sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.

Sucianto membeli kartu cantik dengan 10 digit angka tersebut melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan Telkomsel, di GraPARI.

Baca juga: Telanjur Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta, Sucianto Syok Ternyata 2 Tahun Dipakai Orang, Gugat Operator

Namun, saat hendak mengaktifkannya dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak dapat digunakan.

Merasa ada yang tidak beres, Sucianto mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya.

Ia pun terkejut ketika panggilannya diangkat oleh seseorang yang mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.

"Saya kaget, bagaimana bisa nomor yang saya beli dengan harga mahal sudah digunakan orang lain selama dua tahun?" ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sucianto lantas mengajukan komplain ke Telkomsel dengan membawa bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia.

Namun, menurutnya, Telkomsel tidak memberikan solusi yang memuaskan, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai dengan permintaannya.

Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu.
Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

"Saya sudah komplain dan meminta digantikan dengan nomor cantik sesuai tanggal kelahiran anak saya. Tetapi Telkomsel enggan mengganti, hingga saya menunggu berbulan-bulan," keluhnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, Sucianto pun membawa perkara ini ke ranah hukum.

Ia menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar dengan didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.

"Sudah saya gugat dan sekarang memasuki sidang keempat, yakni tahap pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel mengakui bahwa kartu cantik yang saya beli memang sudah digunakan oleh orang lain," ungkapnya.

Fatiha menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.

"Gugatan kami tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan karena klien saya harus mengurus ini selama berbulan-bulan," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan terhadap perusahaannya.

"Iya, memang benar ada gugatan itu dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya singkat.

Baca juga: Pria Gugat Bioskop yang Durasi Iklannya Panjang, Menang Rp 30 Juta di Pengadilan: Waktu Adalah Uang

Kasus lainnya, pengemudi BMW pakai plat nomor palsu vulgar viral di media sosial.

Pengendara mobil itu bernama Raisa.

Wanita berusia 21 tahun itu merupakan seorang mahasiswi di Kota Malang.

Ia menggunakan nopol palsu "N 3 N*N" di mobil BMW putih yang dikendarainya demi keperluan konten TikTok.

Namun, kontennya yang bertujuan untuk hiburan justru berakhir dengan tilang dari polisi.

Aksi nekat Raisa terekam dalam sebuah video TikTok yang beredar luas.

Dalam rekaman tersebut, mobil dengan nopol tak senonoh itu terlihat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat (14/2/2025) malam.

Tak butuh waktu lama bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota untuk melacak pelakunya.

Baca juga: Kholid Nelayan Dulu Gugat Penambang Pasir Laut, Tenang karena Anies Baswedan, Kini Kembali Menderita

Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan Raisa bersama kendaraannya.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (15/2/2025) di Mapolresta Malang Kota, Raisa mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa plat nomor tersebut sengaja dipasang demi keperluan konten media sosial.

"Ini kebutuhan konten saja di TikTok, ya untuk konten sinematik atau jedag-jedug saja," kata Raisa, dikutip dari KompasTV via Kompas.com.

Mengetahui tindakannya telah menimbulkan kegaduhan, Raisa pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang.

Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Memang yang saya lakukan perilaku yang tidak benar. Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat, terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan mobil BMW tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman.

Nopol asli kendaraan itu sebenarnya adalah "N 1688 ABG".

Ketika ditanya soal asal-usul nopol palsu yang digunakannya, Raisa mengatakan bahwa plat tersebut dibeli oleh pemilik mobil.

"Detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop," tambahnya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini setelah video viral beredar.

Polisi melakukan penelusuran lewat rekaman CCTV serta berbagai akun media sosial.

"Kita bekerja sama dengan beberapa elemen masyarakat juga. Alhamdulillah, kita bisa menemukan kontaknya, kita bisa menemukan keberadaan kendaraan," kata Agung.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Raisa dijatuhi sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

"Dendanya itu Rp 500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280," tambahnya.

Kini, Raisa telah mengganti nopol palsu dengan yang asli.

Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan aturan lalu lintas, apalagi hanya demi konten media sosial.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved