Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai SPBU di Jember Selewengkan BBM Subsidi, Manfaatkan QR Code Konsumen yang Tertinggal

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubs

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (26/3/2025) Polisi ungkap penyelewengan penjualan solar di SPBU Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Jember, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ANA, AA dan AK. Mereka merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diduga kuat melakukan tidak pidana dengan menjual BBM lebih mahal terhadap pengecer.

Menurutnya, dalam menjalankan kecurangan tersebut, tersangka ANA dan AA bersekongkol melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada tengkulak dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara AK selaku pengawas SPBU dan mengetahui tindakan ilegal tersebut, diduga melakukan pembiaran terhadap ulah dua operator pengisian BBM itu.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya adalah operator SPBU dan satu orang sebagai pengawas," ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Bayu mengungkapkan, mereka menjual BBM jenis solar kepada tengkulak dengan harga lebih mahal dari pasaran. Katanya, uang lebihnya tersebut masuk dalam kantong pribadi pelaku.

Baca juga: Petugas SPBU Curiga Mobil Isi Solar Berkali-kali, Ternyata Punya Banyak QR MyPertamina, Modif Tangki

"Praktik jual beli BBM bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Contohnya BBM jenis solar dijual dengan selisih harga Rp 1.000 per liter dari harga pasaran," paparnya 

Supaya kecurangan mereka tidak ketahuan, Bayu mengungkapkan pegawai SPBU ini memanfaatkan QR Code pembelian BBM bersubsidi jenis solar milik konsumen yang tertinggal.

"Pelaku ini memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode pembelian solar. Barcode tersebut mereka gunakan untuk membeli dan menjual kembali solar bersubsidi," ungkapnya.

Kecurangan jual beli BBM ini, Bayu mengungkapkan para pelaku bisa meraup keuntungan pribadi senilai Rp 480 ribu setiap hari. 

"Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023," ucapnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Kata dia, meliputi 19 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 25 liter.

"Serta 8 barcode pembelian solar dan sejumlah uang tunai," ulasnya

Oleh karena itu, Bayu menjerat tiga pegawai SPBU ini dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi Indonesia. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved