Pegawai SPBU di Jember Selewengkan BBM Subsidi, Manfaatkan QR Code Konsumen yang Tertinggal
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubs
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ANA, AA dan AK. Mereka merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut diduga kuat melakukan tidak pidana dengan menjual BBM lebih mahal terhadap pengecer.
Menurutnya, dalam menjalankan kecurangan tersebut, tersangka ANA dan AA bersekongkol melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada tengkulak dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Sementara AK selaku pengawas SPBU dan mengetahui tindakan ilegal tersebut, diduga melakukan pembiaran terhadap ulah dua operator pengisian BBM itu.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya adalah operator SPBU dan satu orang sebagai pengawas," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Bayu mengungkapkan, mereka menjual BBM jenis solar kepada tengkulak dengan harga lebih mahal dari pasaran. Katanya, uang lebihnya tersebut masuk dalam kantong pribadi pelaku.
Baca juga: Petugas SPBU Curiga Mobil Isi Solar Berkali-kali, Ternyata Punya Banyak QR MyPertamina, Modif Tangki
"Praktik jual beli BBM bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Contohnya BBM jenis solar dijual dengan selisih harga Rp 1.000 per liter dari harga pasaran," paparnya
Supaya kecurangan mereka tidak ketahuan, Bayu mengungkapkan pegawai SPBU ini memanfaatkan QR Code pembelian BBM bersubsidi jenis solar milik konsumen yang tertinggal.
"Pelaku ini memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode pembelian solar. Barcode tersebut mereka gunakan untuk membeli dan menjual kembali solar bersubsidi," ungkapnya.
Kecurangan jual beli BBM ini, Bayu mengungkapkan para pelaku bisa meraup keuntungan pribadi senilai Rp 480 ribu setiap hari.
"Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Kata dia, meliputi 19 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 25 liter.
"Serta 8 barcode pembelian solar dan sejumlah uang tunai," ulasnya
Oleh karena itu, Bayu menjerat tiga pegawai SPBU ini dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi Indonesia. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Satreskrim Polres Jember
kecurangan jual beli BBM
AKBP Bayu Pratama Gubunagi
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
BBM bersubsidi
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Sosok Akhmad Munir yang Resmi Jadi Ketum PWI Pusat, Direktur Utama Kantor Berita Antara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.