Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Rumah Sakit soal Pegawai Protes THR Dipotong Padahal Beban Kerja Tinggi: ini Penghargaan

Ratusan pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Sardjito Yogyakarta itu merasa tak adil karena beban kerja mereka tinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
PROTES THR DIPOTONG - Pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen pada Selasa (25/3/2025). Direktur pun angkat bicara. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pegawai rumah sakit demo karena THR dipotong viral di media sosial.

Ratusan pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Sardjito Yogyakarta itu merasa tak adil karena beban kerja mereka tinggi.

Mereka pun menggelar aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi rumah sakit pada Selasa (25/3/2025).

Mereka lalu beraudiensi dengan direksi, termasuk Direktur Utama, Eniarti.

Dalam kesempatan tersebut, para pegawai menyampaikan keluh kesahnya dan meminta kesejahteraan serta penghargaan terhadap beban kerja perawat.

Hal ini disampaikan karena mereka menilai pelayanan di RS tersebut cukup luas dan kompleks, termasuk rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan serta ruang penunjang yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra demi kenyamanan pasien.

 “Dugaan saya, saya bisa menerima setidaknya Rp4 juta untuk THR ini, meski gaji saya Rp8 juta, tapi saya paham karena ini mungkin ada efisiensi dan lain sebagainya, jadi setidaknya THR saya berkurang 50 persen,” jelas salah satu pegawai menyampaikan unek-uneknya, dikutip dari Tribun Jogja.

“Namun, ternyata saya hanya menerima Rp2 juta. Ini di luar dugaan saya. Maaf, saya bloko (blak-blakan) ya, ibu. Saya cukup kaget karena saya merasa beban kerja saya tinggi,” papar dia lagi.

Mengenai maslaah ini, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju menjelaskan di RS tersebut, ada dua THR yang diberikan kepada pegawai, yakni THR gaji dan THR insentif.

Dikatakannya, untuk THR gaji dan tunjangan yang melekat telah diberikan 100 persen dan THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

Baca juga: Ngaku Wartawan Pria di Jember Peras Kades Minta THR, Modal 4 Kartu ID untuk Menakut-nakuti Korban

Saat aksi protes, pegawai sempat menyebut THR insentif tahun 2025 ini tidak diberikan 100 persen seperti tahun 2024 lalu. 

Lantas, mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan penuh oleh RS?

“Alasan berkurangnya THR insentif dari tahun sebelumnya adalah karena tahun 2025 ini, dari Kementerian Kesehatan sudah ada Target Capaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional dengan 12 indikator,” kata Wahju dalam konferensi pers di RS, Rabu (26/3/2025), melansir dari TribunJogja.

Salah satu indikator yang wajib diterapkan adalah rasio belanja pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 45 persen dari pendapatan rumah sakit. 
Sementara, untuk dokter, sistem remunerasi sudah dibayar berdasarkan pelayanan atau fee for service.

"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," ujar dia.

Baca juga: Limbad Mudik ke Tegal, Bagi-bagi THR Lebaran Rp30 Juta dari Atas Pohon Kelapa, Sejak Kecil Begitu

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved