Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Rumah Sakit soal Pegawai Protes THR Dipotong Padahal Beban Kerja Tinggi: ini Penghargaan

Ratusan pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Sardjito Yogyakarta itu merasa tak adil karena beban kerja mereka tinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
PROTES THR DIPOTONG - Pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen pada Selasa (25/3/2025). Direktur pun angkat bicara. 

1. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
100 persen.).

2. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100 persen).

3. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.

“Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan
dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” jelasnya.

Baca juga: Tampang Pria Mabuk Minta THR Lebaran ke Tukang Cukur Cilandak, Menagih untuk Beli Ketupat: Duit Saya

Wahju merinci sebagai berikut:

a. Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 persen-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.

2) Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000-Rp. 25.936.200, dimana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

b. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen - 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp. 3.000.000-Rp.6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

2) Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen -98?ri realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000

“Pemabayaran penyesuaian THR insentif itu sudah kami proses bayarkan per tanggal 26 Maret 2025 untuk 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPPK dan 908 pegawai BLU Non-ASN,” terangnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved