Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Penyapu Koin Maskirah Seharian di Jembatan Cuma Dapat Rp25 Ribu, Pengemudi Bisa Kena Sanksi

Uang yang didapat penyapu koin Maskirah hanya puluhan ribu saja meski sudah nongkrong hingga sore hari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
BERKURANGNYA PENYAPU KOIN - Maskirah, penyapu koin di Jembatan Sewo perbatasan Subang-Indramayu di Jalur Pantura, Senin (24/3/2025). Pamflet larangan untuk pengemudi yang dipasang di jalan raya sekitar Jembatan Sewo. 

Ia pun berharap, mendekati Lebaran nanti bisa membawa uang lebih banyak dari aktivitas tersebut.

"Tapi ya disyukuri saja, alhamdulillah buat buka puasa anak di rumah," ujar dia.

Baca juga: Petugas Perbaiki Jalan Berlubang Cuma Dituang Aspal & Dinjak-injak, Dedi Mulyadi: Mungkin Ada Alat

Tampaknya berkurangnya pengemudi yang melempar koin juga karena adanya larangan dari kepolisian setempat.

Polres Indramayu mengimbau agar kegiatan penyapu koin di Jembatan Sewo di perbatasan Subang-Indramayu segera dihentikan.

Mengingat jumlah kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura saat ini semakin padat.

Aktivitas penyapu koin ini dinilai sangat berbahaya bagi pribadi penyapu koin dan pengguna jalan, termasuk berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Polisi pun menyampaikan imbauan tersebut secara langsung dan juga tertulis lewat pamflet yang dipasang di jalan raya.

Salah satunya tertulis, "Pemudik yang Melempar Uang ke Jalan Akan Diberikan Sanksi!".

"Imbauan tertulis juga kami pasang, bahwa yang melempar koin akan mendapatkan sanksi lewat pamflet yang kami pasang di jalan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sukra, Ipda Nanang Dasuki, kepada Tribun Cirebon, Senin (24/3/2025).

Pamflet yang dipasang di jalan raya sekitar Jembatan Sewo. Salah satunya tertulis ‘Pemudik yang Melempar Uang ke Jalan Akan Diberikan Sanksi!’.
Pamflet yang dipasang di jalan raya sekitar Jembatan Sewo. Salah satunya tertulis ‘Pemudik yang Melempar Uang ke Jalan Akan Diberikan Sanksi!’. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Nanang menyampaikan, beberapa hari lalu, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kecamatan Sukra juga sudah melaksanakan silaturahmi dengan para ketua paguyuban penyapu koin tersebut.

Pada saat itu, polisi meminta agar mereka berhenti sementara melakukan aktivitas tersebut karena membahayakan.

Selain memberikan imbauan, polisi juga memberikan bantuan sebagai bentuk kompensasi agar mereka mau berhenti selama momen arus mudik dan arus balik lebaran.

"Tapi mungkin bisa dilihat mereka ada lagi, yang jelas kami dari kepolisian dan kecamatan terus mengimbau karena ini membahayakan pengguna jalan berikut dengan penyapu koinnya juga," ujar dia.

Masih disampaikan Nanang, dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pusakanagara dan Polsek Pusakanagara di Kabupaten Subang untuk membahas fenomena penyapu koin Jembatan Sewo.

Mengingat, lokasi Jembatan Sewo ini ada di perbatasan dua daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved