Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H, Menteri Agama: 1 Syawal Jatuh Pada Senin 31 Maret 2025

Berikut tersaji hasil sidang isbat Idul Fitri 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar umumkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiah/2025. 

Editor: Hefty Suud
Tangkapan Layar Kanal YouTube KompasTV
PENETAPAN PUASA - Foto arsip Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar saat menyampaikan hasil sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1446 H di Kantor Kemenag Jakarta. Terbaru, inilah hasil sidang isbat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiah yang digelar hari ini Sabtu (29/3/2025). 

Sejarah Pelaksanaan Sidang Isbat

Sejarah tentang sidang isbat tercantum dalam tulisan berjudul Kilas Balik Penetapan Awal Puasa Dan Hari Raya Di Indonesia oleh Moh Iqbal Tawakal, Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) Pelaksana Lanjutan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah II Tangerang.

Sebelum Indonesia merdeka, penetapan awal bulan Qamariyah antar ormas Islam tidak dilakukan melalui sidang isbat. 

Saat itu, awal Ramadan hingga Idul Fitri ditentukan oleh masing-masing ketua adat. 

Setiap ketua mempunyai perhitungan masing-masing, di mana awal Ramadan dan Idul Fitri sering berbeda antara satu wilayah.

Pada tanggal 4 Januari 1946, Kementerian Agama ditunjuk untuk menentukan Idul Fitri dan Idul Adha. 

Pada saat itu, ketetapan tersebut tidak dapat diikuti seluruh umat Islam hingga pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) pada 16 Agustus 1972.

BHR berfungsi untuk menyeragamkan pemahaman dan penentuan tanggal 1 pada bulan Hijriah. 

BHR juga bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan hisab rukyat, serta pelaksanaan ibadah terkait arah kiblat, waktu sholat, awal bulan, waktu gerhana bulan, dan matahari.

Di bawah BHR, kriteria penentuan awal bulan Qamariyah terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. 

Pada awal kemerdekaan, awal bulan dilandaskan oleh pedoman wujudu hilal.

Kemudian, di masa Orde Baru, penetapan 1 Syawal menggunakan imkanur rukyat yang memiliki 3 kriteria. 

Kriteria tersebut adalah tinggi hilal di atas 2 derajat, jarak hilal matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak adalah 8 jam.

Kriteria ini mulai diterima di tingkat regional dalam forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 1974. 

Saat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, BHR hampir dibubarkan karena dianggap tidak bisa memberikan pengaruh pada penyeragaman awal bulan Qamariyah dan pelaksanaan hari raya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved