Berita Viral
Geger Jamu Disebut Beralkohol Dibagi Gratis di Posko Mudik, Orang Tua Bantah: Tidak Mengandung
Pembagian jamu yang diduga beralkohol di posko mudik secara gratis bikin geger.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pembagian jamu diduga beralkohol secara gratis di posko mudik, tengah jadi sorotan di media sosial.
Adapun jamu seduhan tersebut dibagikan oleh produsen minuman beralkohol Orang Tua.
Pembagian tersebut lewat booth yang tersebar di posko mudik Lebaran.
Baca juga: Kisah Kurir Ian Bisa Antar 1000 Paket dalam Sehari, Lebaran Justru Landai: Orang Sekarang Pintar
Dugaan jamu beralkohol ini pun muncul setelah akun Instagram resmi @anggurkolesom_ot membagikan daftar booth.
Booth tersebut tersebar di posko mudik Lebaran yang berada di Jakarta, Jawa, Bali, hingga Sumatra, mulai dari 27 sampai dengan 29 Maret 2025.
"Yuk kunjungi booth Jamu Seduhan Orang tua waktu kalian mudik biar perjalanan kalian jadi makin berkesan. Hanya untuk 21+," tulis keterangan foto akun Instagram tersebut pada Sabtu (15/3/2025).
Kemudian, pada Kamis (27/3/2025), akun Instagram @galuhchandri mengunggah video.
Tayangan tersebut berisi pengingat bagi umat Muslim untuk berhati-hati terhadap kandungan jamu tersebut.
Video tersebut diunggah tepat pada hari pertama acara bagi-bagi jamu seduhan digelar, Kamis.
"Ini info khususon aja untuk pemudik muslim, especially yg bahkan gtau kalo brand itu jual khamr dan tercantum di kemasan bahkan socmednya apa racikan didalamnya," tulis Galuh dalam unggahan videonya.
Video yang diunggah juga berisi informasi mengenai kandungan alkohol jamu Beras Kencur Orang Tua yang mencapai 14,7 persen.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/3/2025), Galuh mengaku sudah menyimpan sejumlah alat bukti.
Yakni berupa foto dan video yang dibagikan Anggur Kolesom Orang Tua sejak 2017.
Sayangnya, beberapa unggahan tersebut sudah menghilang dari media sosial.

Ia memberatkan target pasar yang menerima jamu seduhan tersebut.
Pasalnya, beberapa video menunjukkan bahwa pemudik muslim juga mendapatkan jamu seduhan gratis dari Anggur Kolesom Orang Tua.
Lantas, seperti apa penjelasan dari Orang Tua?
Produsen minuman Orang Tua membantah produk jamu seduhan yang pihaknya bagikan ke pemudik mengandung alkohol.
"Bahwa benar, kami menjalankan kegiatan 'Jamu Seduhan; yang diselenggarakan di sejumlah titik mudik," ujar Marketing Orang Tua Group, Daniel, dalam keterangan resmi pada Jumat (28/3/2025).
Daniel menuturkan bahwa kegiatan bagi-bagi jamu seduhan tradisional ini bertujuan membantu pemudik menjaga stamina dan kesehatan selama perjalanan menuju kampung halaman.
Baca juga: Kisah Alwi Mudik Modal Nebeng, Tempuh 500 Km Numpang Motor hingga Truk Orang, sempat Dibilang Gila
Ia juga mengatakan, selain jamu, para pemudik juga mendapatkan produk makanan dan minuman lain berupa wafer, biskuit, permen, dan kopi.
"Seduhan jamu yang diberikan terdiri dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pegal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol," tegas dia.
Demi membenarkan pernyataan tersebut, Daniel mengatakan, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres.
"Mereka tidak menemukan produk yang mengandung alkohol," kata Daniel.
"Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pemberitaan yang saat ini beredar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.

Selain itu, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, minuman beralkohol yang masuk khamr adalah yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen.
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan imbauan agar para pemudik berhati-hati dalam mengkonsumsi produk yang dibagikan secara gratis.
Sebagai informasi, LPPOM atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah MUI yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk pangan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman," saran Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
"Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan, apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH," tambah Muti.
Muti menegaskan, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non-halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
LPH pertama di Indonesia ini juga mengimbau pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110A yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
jamu diduga beralkohol
orang tua
posko mudik Lebaran
Daniel
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.