Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

Puluhan Warga Maesan di Bondowoso Lebaran Lebih Awal dari Pemerintah, ini Dasar Sistem Hitungannya

Sejumlah masyarakat di Kecamatan Maesan, Bondowoso sudah merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada hari ini, Minggu (30/3/2025).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
LEBARAN DULUAN - Hilmi Abdullah, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan saat bersilaturahmi dengan saudaranya usai mengikuti sholat Idul Fitri di di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember. Hilmi dan keluarganya jadi salah satu dari beberapa kepala keluarga di Kecamatan Maesan yang merayaka Idul Fitri sehari lebih awal dar ketetapan pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah masyarakat di Kecamatan Maesan, Bondowoso sudah merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada hari ini, Minggu (30/3/2025).

Mereka merayakan hari kemenangan lebih awal dari ketetapan pemerintah.

Namun begitu, dipastikan mereka berpuasa genap 30 hari.

Karena mereka pun menggelar puasa sehari lebih awal dari ketetapan pemerintah, yakni pada 28 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Insentif Guru Ngaji Bondowoso Sudah Cair, 153 Orang Tertunda Menerima, Pemkab Beri Penjelasan

Pantauan di lapangan, masyarakat Kecamatan Maesan mengikuti salat Idul Fitri di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember.

Hilmi Abdullah, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, mengaku bersama keluarganya ikut sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember.

"Iya sholat ke Suger," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sengaja ikut sholat di Jember untuk menghargai mayoritas masyarakat di lingkungannya rumahnya yang baru besok lebaran.

"Kalau puasa ya sudah selesai hari ini, tapi kami kan puasanya 28 Februari," ujarnya.

Baca juga: Lupa Cabut Kontak, Pria ini Bingung Mobil Terkunci Otomatis, Damkar Bondowoso Turun Tangan

Menurut Hilmi, dirinya mengikuti penetapan hari raya Idul Fitri ini berdasarkan sistem perhitungan (hisab), dengan merujuk pada kitab Najhatul Majalis, karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii. Sistem tersebut bernama sistem Khumasi.

“Saya mondok Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger. Disana penghitungan ini sudah dilakukan insyaallah sejak tahun 1911," ujarnya.

Menurutnya, sistem Khumasi menetapkan awal puasa dan lebaran selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya.

Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhamamd SAW.

"Kitab Najhatul Majalis ini setebal 246 halaman, mencakup berbagai hal, tidak hanya soal awal puasa dan lebaran,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved