Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Dedi Mulyadi Marah, Samakan Kades yang Minta THR dengan Preman, Minta Polisi Menangkap

Viral Kepala Desa (Kades) Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga meminta THR ke perusahaan Rp 165 juta

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Rachel Farahdiba R dan Instagram
KADES MINTA THR - (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah tahu (kanan) Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor minta THR total Rp 165 juta. Samakan dengan sosok preman, Jumat (21/3/2025).  

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah hingga samakan kepala desa yang meminta THR dengan sosok preman.

Sebelumnya, viral Kepala Desa (Kades) Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.

THR yang diminta senilai Rp 165 juta.

Permintaan THR itu resmi melalui surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang dikirim ke perusahaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Edarkan Surat Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Kades Kini Ketar-ketir Minta Maaf: Saya Salah

Hingga akhirnya surat itu viral.

Dalam surat itu, Kades bernama Ade Endang Saripudin ini menjelaskan bahwa THR senilai 165 juta itu juga termasuk dana kebutuhan untuk berbagai keperluan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.

 "Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Ade.

Adapun, rincian dari kebutuhan tersebut terdiri dari bingkisan Rp 30 juta, uang saku/THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sound system Rp 2 juta, dan biaya tidak terduga Rp 5 juta.

Sontak, aksi Kades Ade yang meminta THR tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Surat permintaan THR itu juga dilengkapi dengan undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025). 

Terkait viralnya permintaan THR ratusan juta itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara.

Ia menilai harus ada tindakan tegas terhadap kades tersebut.

"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk diberi gratifikasi."

"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. 

Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia ingin membuat efek jera untuk para pelaku.

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa."

"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," jelas Dedi Mulyadi

Permintaan Maaf Kades

Sosok Kades Ade pun menjadi sorotan setelah surat permohonan meminta THR Lebaran Idul Fitri 1446 H itu beredar viral di media sosial.

Kades bernama lengkap Ade Endang Saripudin ini ternyata telah menjabat sejak tahun 2020.

Selain menjabat sebagai kepala desa, Ade Endang Saripudin juga menjabat sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Setelah surat permintaan THR tersebut viral, tiba-tiba muncul permintaan maaf Ade.

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, ia pun memberikan klarifikasi.

Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan.

Bahkan, ia juga meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade dalam postingan video pada Sabtu (29/3/2025).

Pihaknya pun berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.

Kades ketar-ketir

THR diminta paksa oleh seorang Kepala Desa di Kabupaten Bogor kepada pemilik perusahaan.

Peristiwa ini lantas menyita perhatian dan ramai dibicarakan.

Beredar foto di media sosial memperlihatkan surat edaran Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan.

Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.

Surat edaran berupa proposal permohonan bantuan dana itu akan digunakan untuk kegiatan halal bi halal yang akan digelar pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bogor, Senin (30/1/2025).

Anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar acara tersebut pun mencapai Rp165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp100 juta.

Surat edaran itupun dilengkapi oleh tanda tangan Kepala Desa Klapanunggal yaitu Ade Endang Saripudin.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: Pria Bawa Sajam Ngamuk Masuk Rumah Warga, Ngaku Anggota Karang Taruna Tak Terima Soal Penerimaan THR

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.

Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

"Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya.

Setelah ditangani oleh Inspektorat dan menjadi bulan-bulanan warganet, Kades tersebut berakhir minta maaf.

KADES MINTA THR - Surat bertanda tangan kepala desa di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, minta maaf pasca surat edarannya minta THR ke perusahaan viral, Minggu (30/3/2025).
KADES MINTA THR - Surat bertanda tangan kepala desa di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, minta maaf pasca surat edarannya minta THR ke perusahaan viral, Minggu (30/3/2025). (Instagram - Dok Pemkab Bogor)

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin ketar-ketir karena surat edaran yang ditandatanganinya viral di media sosial.

Pasalnya, surat edaran tersebut berisi permohonan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan.

Uang THR yang terhimpun tersebut nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bi halal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Fantastisnya, besaran rencana anggaran biaya yang diperlukannya untuk menggelar acara tersebut mencapai Rp165 juta.

Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarfikasi.

Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

VIRAL KADES MINTA THR - Sekretaris daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika merespons viralnya surat edaran permintaan THR Kades Klapanunggal kepada perusahaan, Senin (24/2/2024).
VIRAL KADES MINTA THR - Sekretaris daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika merespons viralnya surat edaran permintaan THR Kades Klapanunggal kepada perusahaan, Senin (24/2/2024). (Tribun Bogor/Muamarrudin Irfani)

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bogor, Senin (31/3/2025).

Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," katanya.

Sementara itu, cerita lainnya soal THR paksaan juga dialami seorang tukang cukur di Cilandak.

Baca juga: 7 Lokasi ATM BSI dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Surabaya untuk Isi Amplop THR Lebaran 2025, Cek!

Aksi oknum organisasi (ormas) minta THR Lebaran, kini marak. 

Baru-baru ini, pria ngaku-ngaku anggota ormas memalak tukang cukur rambut di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). 

Ia meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk beli ketupat. 

Aksi pria ini meresahkan karena malah ngelantur saat diajak berbicara. 

Diduga pria ngaku-ngaku anggota ormas tersebut sedang mabuk.

Melansir dari TribunMedan Rabu (26/3/2025), dari akun media sosial Instagram @fakta.indo, nampak dua ormas menyambangi pangkas rambut.

Seorang terekam kamera dan satunya lagi lebih milih menghindar.

Oknum ormas yang mengenakan topi berwarna oranye itu minta THR dengan alasan buat ketupat lebaran. 

"Minta THR untuk membeli ketupat lebaran," ucap ormas dengan intonasi nada lemah dikutip TribunnewsBogor.com, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Limbad Mudik ke Tegal, Bagi-bagi THR Lebaran Rp30 Juta dari Atas Pohon Kelapa, Sejak Kecil Begitu

"Mau minta inisiatifnya aja," tambahnya.

Lebih lanjut, ormas tersebut malah ngelantur saat diajak berbicara dengan tukang cukur.

"Abang videoin? Maksudnya apa? Saya pintain semuanya," jelasnya.

Kemudian ormas tersebut berdalih saat diketahui dia menenggak minuman keras sehingga hilang kesadaran.

"Misi bang, jangan awas. Saya minum juga pakai duit saya," bebernya.

TAMPANG Oknum Ormas di Cilandak, Viral Minta THR ke Toko Sambil Ngelantur, Diduga Mabuk
MINTA THR: Tangkapan gambar video yang menampilkan seorang pria tengah meminta jatah THR kepada tukang cukur viral di media sosial. Kini kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Pengakuan korban

Sementara itu, seorang tukang cukur yang tak ingin disebutkan namanya angkat bicara.

Dia mengungkapkan bahwa aksi ini bukan pertama kali terjadi.

“Jadi dia gak kali ini aja bang, di tahun sebelumnya juga sama malak minta thr, terus saya kasih,” ungkapnya. 

Namun, kali ini korban tidak memberikan uang karena kondisi ekonominya yang sedang sulit. 

Baca juga: Ngaku Wartawan Pria di Jember Peras Kades Minta THR, Modal 4 Kartu ID untuk Menakut-nakuti Korban

Baca juga: 4 Sosok Polisi Diperiksa Propam Buntut Minta THR ke Hotel, Pakai Kop Surat Instansti, ‘Pemerasan’

Pelaku kemudian berpindah dan meminta ke toko-toko lain di sekitar tempat usaha korban.

“Toko foto copy kena 20 ribu, tukang AC 25 ribu,” tambah korban. 

Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku karena aksi ini sangat meresahkan bagi warga yang membuka usaha di daerah tersebut. 

“Meresahkan aja bang, bahkan dulu sempat ngancem mau bakar tempat usaha, mau dihancurin bawa balok sama besi, kejadiannya empat tahun lalu malah saya pun dikeroyok,” pungkasnya.

Berakhir Damai

ORMAS MINTA THR -  Oknum ormas minta THR ke tukang cukur rambut viral di media sosial.
ORMAS MINTA THR - Oknum ormas minta THR ke tukang cukur rambut viral di media sosial. (SHUTTERSTOCK)

Kasus pria mengaku anggota ormas yang meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, mediasi antara pelaku dan korban difasilitasi bhabinkamtibmas Lebak Bulus.

"Diselesaikan secara kekeluargaan. Ada minta, tapi juga tidak dikasih," kata Febriman kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Menurut Febriman, pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

"Sudah ada permohonan maaf juga ya," ujar Kapolsek.

Berita Viral lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved