Berita Viral

Aksi Viral Pria Cianjur Cemburu Teman Wanitanya Digoda, Bakar 2 Mobil yang Terparkir di Jalan

Aksi pria bakar mobil viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, ada dua mobil yang dibakar olehnya.

Tayang:
Tribun Jabar/Fauzi N
BAKAR DUA MOBIL - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria bakar mobil viral di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, ada dua mobil yang dibakar olehnya.

Adapun insiden ini terjadi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku yakni Ikbal Gani Siregar (21).

Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Diketahui, Ikbal nekat membakar dua unit mobil, akibat cemburu karena teman wanitanya diduga digoda pemilik mobil. 

Baca juga: Nasib Nahas Bocah 13 Tahun di Kediri Luka Bakar Gegara Ledakan Mercon, Kelakuan di Rumah Jadi Sebab

Bahkan, aksi pelaku saat melakukan aksinya tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, dan viral di sejumlah media sosial, Selasa (1/4/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terbakarnya dua unit mobil yang terparkir tersebut diduga bukan akibat arus pendek listrik.

Namun akibat adanya unsur kesengajaan.

"Memang awalnya dikira ada korsleting listrik pada kedua mobil tersebut. Tapi saat kami melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah adanya unsur kesengajaan," katanya pada wartawan, Kamis (3/4/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya seseorang tengah melakukan aksi pembakaran dua unit mobil yang terparkir. 

"Hasil dari penyelidikan tersebut, kami pun berhasil mengalamankan seorang palaku, di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, yaitu Ikbal Gani Siregar (21)," katanya. 

Tono mengatakan, berdasarkan pengakuanya, pelaku nekat membakar dua unit mobil, karena cemburu teman wanitanya sempat digoda pemilik mobil. 

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat menyiapkan ban bekas dan membakarnya dengan tumpukan sampah di dekat tanki bensin mobil," katanya.

Tono mengatakan, atas perbuatan pelaku dan untuk mempertanggungjawabkanya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BAKAR DUA MOBIL - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/4/2025).
BAKAR DUA MOBIL - Satreskrim Polres Cianjur mengamanakan seorang pemuda setelah terbukti membakar dua unit mobil di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/4/2025). (Tribun Jabar/Fauzi N)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved