Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepergok Gondol Motor Warga, Pemuda di Kota Malang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis

Kepergok mencuri motor warga yang terparkir di depan rumah, pemuda di Kota Malang diringkus polisi, ternyata seorang residivis.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polresta Malang Kota
MALING MOTOR - Tersangka maling motor, Fahrur Rozi (24) saat diamankan di Polsek Kedungkandang, Jumat (4/4/2025). Diketahui, ia ditangkap usai beraksi mencuri Honda Scoopy di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pemuda bernama Fahrur Rozi (24) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap polisi pada Jumat (4/4/2025) pagi.

Diketahui, ia diringkus saat beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi sekira pukul 04.45 WIB.

Ketika itu, pelaku jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan sekaligus mencari sasaran.

Di saat itulah, pelaku melihat motor Honda Scoopy nopol N-5735-LV milik korban berinisial HN (58).

Diketahui, posisi motor tersebut terparkir di depan rumah korban yang terletak di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Motor korban dalam kondisi terkunci, namun oleh pelaku dibobol. Setelah itu, pelaku langsung membawanya kabur," jelasnya kepada TribunJatim.com, Jumat (4/4/2025).

Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri, langsung keluar rumah dan memberi tahu warga sekitar.

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Rumah Kos di Surabaya Barat Diciduk Polisi, Pernah Curi 2 Motor Sekaligus

Di saat bersamaan tak jauh dari lokasi kejadian, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang sedang melakukan patroli.

Mendapati informasi adanya aksi curanmor, petugas langsung melakukan penyisiran.

Dibantu warga, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti motor curiannya.

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata seorang residivis.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor ini," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved