Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Kang Giri Wanti-wanti ASN Ponorogo Tidak Bolos atau Telat Masuk di Hari Pertama Masuk Kerja

Bupati Kang Giri Wanti-wanti ASN Ponorogo untuk Tidak Bolos atau Telat Masuk Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran

istimewa/Prokopim Pemkab Ponorogo
APEL - IlustrasI ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo, Jatim, baru-baru ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk tidak membolos atau terlambat pada hari pertama masuk pasca libur lebaran 2025. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk tidak membolos atau terlambat pada hari pertama masuk pasca libur lebaran 2025.

Hal ini diwanti-wanti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. PNS/ASN tidak masuk telat pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran yakni pada 8 April 2025 mendatang.

“Besok masuk pertama saudara-saudara (PNS/ASN) yang saya cintai lahir batin jangan bolos, jangan terlambat,” ungkapnya, Senin (7/4/2025)

Dia menjelaskan bahwa ada sanksi yang siap dijatuhkan jika PNS/ASN Bumi Reog berani terlambat maupun bolos pada hari pertama masuk setelah libur lebaran.

“Kalau terlambat tentu saya kunci pintunya (portal ke lingkungan Pemkab Ponorogo),” katanya sambil berkelakar setelah Panen Raya di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Panen Raya Padi Serentak di Ponorogo, Bupati Kang Giri Sebut Bisa Penuhi Target

Tidak sampai disitu, jelas dia, PNS/ASN yang terlambat hukuman awalnya adalah berdiri di luar pagar. “Berdiri di luar pagar sampai saya selesai pidato,” tegasnya.

Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali menegaskan untuk para abdi negara di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak boleh membolos maupun terlambat.

Baca juga: Geger Pemuda Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumah, Polisi Sita Botol Miras Berserakan

“Jangan bolos jangan telat. Libur lebarannya juga sudah cukup panjang ya. Ayo kembali bekerja dengan spirit baru,” pungkas Kang Giri.

Sekedar diketahui bahwa ada peraturan yang mengatur sanksi bagi PNS/ASN yang tidak disiplin yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Puncak Arus Balik di Terminal Seloaji Ponorogo Disesaki 6.000 Penumpang, Didominasi Tujuan Surabaya 

Sehingga bagi PNS yang terbukti melanggar kewajiban masuk kerja, bisa dikenakan sanksi disiplin. Di mulai dari pelanggaran tingkat ringan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved