Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Stan Jual Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Disegel Satpol PP usai Diviralkan Influencer

Tengah viral di media sosial video influencer datangi penjual es krim mengandung alkohol. Es krim itu berada di sebuah stan di mal di Surabaya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
DOK SATPOL PP SURABAYA
ES KRIM BERALKOHOL - Satpol PP Surabaya menyegel stan ice cream mengandung alkohol di sebuah mal, Senin (7/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video influencer datangi penjual es krim mengandung alkohol.

Es krim itu berada di sebuah stan di mal di Surabaya.

Setelah video tersebut viral, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) setempat menyegel stan es krim tersebut.

Sebelumnya, video yang virak menunjukkan seorang influencer bertanya kepada penjual mengenai varian es krim yang mengandung alkohol.

Pedagang tersebut menawarkan beberapa varian es krim yang mengandung alkohol.

"Di sini ada yang jual ice cream liquor ya ce, ada yang Jack Daniels, Rum, Wine, ada Vodka," ujar pedagang dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Yudhistira, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi.

"Terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol, kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan," kata Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Yudhistira menambahkan bahwa anggota Satpol PP Surabaya mengamankan dua boks dan enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gerai es krim tersebut.

Penjualan makanan yang mengandung alkohol hingga 40 persen dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar peraturan yang ada," tutupnya.

Berita Lain

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved