Cara Mudah
Cara Daftar PIP 2025, Bantuan Biaya Sekolah dari Pemerintah, Bisa Diikuti Siswa SD hingga Paket A-C
Berikut tersaji cara daftar PIP 2025, bisa diikuti siswa SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
TRIBUNJATIM.COM - Begini cara daftar PIP 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu pilihan untuk siswa tidak mampu untuk melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.
Apalagi, cara daftar PIP sangat mudah.
PIP pun bisa diikuti oleh siswa SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
Berikut selengkapnya cara daftar dan syarat siswa penerima PIP.
Yuk sima selengkapnya!
Baca juga: Berangkat Mengemis Naik Motor, Pasutri Bisa Hasilkan Rp 6 Juta Sebulan, Dapat Bansos dan Bantuan PIP
Dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," demikian yang tertulis di laman resminya, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lantas bagaimana siswa miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan PIP?
Baca juga: Dianggarkan untuk Makan Bergizi Gratis, Dana Rp 1,1 Triliun Dialihkan Pemkot Surabaya untuk Beasiswa
Baca juga: Wenni Mahasiswi UI Tak Malu Jadi Tukang Parkir untuk Bantu Orangtua, Masuk Kuliah Jalur Beasiswa
Syarat siswa penerima PIP
Supaya anak atau siswa yang bisa dapat PIP, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
-
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa korban musibah di daerah konflik
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Apabila sudah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah berikut:

Cara daftar PIP
- Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika sudah mendaftar, anak atau siswa nisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Berita Viral lainnya
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.