2 Pemuda Nekat Bobol SDN di Nganjuk, Bernasib Apes Usai Jual Printer Curian di Medsos
SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, bernasib apes.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK- SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, bernasib apes.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya di SDN Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tersibak akibat tingkah sendiri.
Buru-buru ingin untung, SK dan PP menjual alat elektronik, yakni printer hasil mencuri di media sosial (medsos).
Seketika, salah satu guru menyadari jika printer yang dilego tersebut milik SDN Bendungrejo yang belum lama hilang digasak maling.
Alhasil polisi dengan mudah meringkus pelaku, Kamis (10/4/2025). Kini pelaku telah dijebloskan ke penjara.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan SK dan PP melancarkan aksi pencurian di SDN Bendungrejo pada Rabu (26/3/2025) malam.
Mereka mencuri dua unit printer dan dua unit proyektor dari ruang guru sekolah itu.
"Pelaku masuk ruang guru dengan cara merusak pintu menggunakan linggis," katanya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, namun, perangai pelaku akhirnya terbongkar berkat partisipasi aktif dari guru.
Guru tersebut memberikan informasi kepada petugas seusai menemukan printer yang identik milik sekolah dijual di media sosial.
Tanpa panjang lebar, sang guru lantas bekerja sama dengan polisi.
Anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual yang belakangan diketahui adalah SK dan PP di sekitar toko retail wilayah Kecamatan Berbek.
"Saat pelaku datang membawa printer dan hendak bertransaksi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari motor pelaku juga ditemukan satu buah linggis yang digunakan saat membobol sekolah," jelasnya.
Julkifli menambahkan, selain linggis dan printer, pihaknya turut menyita barang bukti satu obeng, dua unit ponsel, satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AG 3668 UX yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain," terangnya.
SDN Bendungrejo
Tribun Jatim Network
berita Nganjuk terkini
jatim.tribunnews.com
AKP Julkifli Sinaga
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Sosok Akhmad Munir yang Resmi Jadi Ketum PWI Pusat, Direktur Utama Kantor Berita Antara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.