Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Hanya Beri Imbauan, Pemkab Kediri Wacanakan Hukuman Tegas bagi Pembuat dan Pengguna Mercon

Pemerintah Kabupaten Kediri mewacanakan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuat maupun menggunakan petasan mercon.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
HANCUR - Rumah di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hancur akibat ledakan petasan mercon, Minggu (23/3/2025) malam. Pemerintah Kabupaten Kediri mewacanakan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuat maupun menggunakan petasan mercon.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri mewacanakan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuat maupun menggunakan petasan mercon.

Hal itu menyusul tingginya angka kecelakaan akibat ledakan petasan saat momen Ramadan dan hari raya. 

Langkah ini juga diambil sebagai bentuk respons atas berbagai insiden yang mengakibatkan luka bakar serius, korban jiwa dan menyebabkan kerugian materiil di sejumlah wilayah.

Dari data yang dihimpun, selama momen Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025 lalu, beberapa peristiwa tragis yang disebabkan oleh ledakan mercon terjadi di beberapa kecamatan seperti Purwoasri, Kras, Kunjang, Ringinrejo dan Wates.

Di mana kejadian paling parah terjadi di Dusun Pujomarto, Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang mengakibatkan pemilik rumah, Anton Nugroho (33) mengalami luka bakar serius sekitar 60 persen di tubuhnya dan kerusakan pada rumahnya, Minggu (23/3/2025).

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat Anton diduga tengah meracik petasan di ruang tamu rumahnya.

Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa terulang, terutama menjelang Hari Raya Iduladha yang akan datang.

Baca juga: Rakit Petasan untuk Lebaran, Pemuda di Kediri Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mercon

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menegaskan, Pemkab Kediri kini tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga mewacanakan memberikan punishment atau hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar. 

Sanksi ini ditujukan kepada siapa saja yang membeli, menyimpan, membuat, maupun menyalakan petasan mercon berbahan mesiu.

"Kami sudah melakukan ikrar bersama siswa di semua sekolah agar tidak ada petasan. Tapi masih saja ada yang bermain petasan," katanya, Jumat (11/4/2025). 

Menurut Mbak Dewi, sapaan Dewi Mariya Ulfa, lingkungan pergaulan juga sangat mempengaruhi bagi remaja maupun anak-anak untuk membuat petasan mercon.

Hal ini juga dapat mendorong mereka tetap ingin membuat maupun bermain petasan. 

"Ini tingkat kesadarannya yang kurang, mungkin juga peran orang tua yang juga harus ikut andil terkait pergaulan ketika di rumah," ucapnya. 

Dewi menyebut, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bersinergi dengan aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, guna memperketat pengawasan di masing-masing desa dan kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved