Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Hanya Beri Imbauan, Pemkab Kediri Wacanakan Hukuman Tegas bagi Pembuat dan Pengguna Mercon

Pemerintah Kabupaten Kediri mewacanakan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuat maupun menggunakan petasan mercon.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
HANCUR - Rumah di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hancur akibat ledakan petasan mercon, Minggu (23/3/2025) malam. Pemerintah Kabupaten Kediri mewacanakan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuat maupun menggunakan petasan mercon.  

Tujuannya adalah mencegah peredaran petasan berbahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kita pastinya bareng-bareng ya, di sekolah kita sudah ikrar, orang tua mungkin kita pahamkan, di lingkungan dari desa RT juga harus kita edukasi untuk berani menegur seperti itu atau kalau perlu kita kasih punishment untuk yang membuat, menyimpan dan menjual agar jadi efek jera," tegasnya.

Pemkab Kediri juga akan menggalakkan edukasi di masyarakat tentang bahaya petasan dan bahan peledak rumahan.

Diharapkan dengan kombinasi pengawasan dan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan kejadian serupa dapat diminimalkan.

Wacana penerapan hukuman ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan warganya. 

Pemkab Kediri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman ledakan petasan yang bisa berakibat fatal.

"Kayaknya punishment yang paling berlaku, selain dari edukasi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved