Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Balon Udara Petasan di Tulungagung

Polsek Bandung Limpahkan 10 Anak Terduga Pemicu Ledakan Petasan di Suruhanlor ke Polres Tulungagung

Polsek Bandung telah meminta keterangan 10 anak yang diduga terkait ledakan petasan ukuran besar di rumah Marsini (59) warga Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SISA BALON UDARA - Kepala Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung, Aiptu Sugapri mengambil sisa plastik balon udara dan tali-temali bekas untaian petasan dari atap rumah Marsini (59) yang rusak parah di Desa Suruhanlor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025) pagi. Sebelumnya sebuah petasan ukuran besar jatuh dari balon udara, dan menimbulkan kerusakan parah. 

Marsini diminta untuk mencari tukang dan memperbaiki semua kerusakan yang disebabkan ledakan petasan.

Nanti seluruh biaya perbaikan akan diganti secara tanggung renteng oleh para orang tua terduga pelaku. 

"Tadi sebelum saya limpahkan ke Polres, sudah ada kesepakatan itu," tandas Anwari. 

Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB Marsini melihat sebuah balon udara terbang rendah dari arah Desa Mergayu. 

Dari kejauhan untaian petasan kecil yang ada di bawah balon udara mulai meledak. 

Marsini sempat melihat satu petasan seukuran lengannya tergantung di bawah balon udara, dilengkapi dengan parasut plastik. 

Ternyata balon udara ini bergerak ke atas rumahnya, lalu menjatuhkan petasan ukuran besar itu.

Ledakannya membuat lubang pada atap genteng bagian kanan rumah, tembus merusak ruangan di bawahnya. 

Hampir semua struktur plafon rumah rusak dan jebol di banyak tempat. 

Kejadian ini adalah yang ke-2 selama bulan April 2025.

Sebelumnya pada Rabu (2/4/2025) balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan ukuran besar di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Satu ledakan petasan merusak rumah, sementara satu ledakan lain merusak sebuah mobil Daihatsu Xenia.

Tujuh orang dijadikan tersangka, lima anak-anak dan dua orang dewasa. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved