Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cek Estimasi Tahun Keberangkatan Calon Jemaah Haji Reguler yang Daftar di 2025, Terlama Sulsel

Salah satu yang menjadi sorotan dalam pendaftaran ibadah haji adalah masa tunggu. Jika daftar haji 2025, lantas kapan berangkat hajinya?

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
KEBERANGKATAN HAJI - Potret jemaah haji Indonesia saat tiba di Tanah Air. Estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Salah satu yang menjadi sorotan dalam pendaftaran ibadah haji adalah masa tunggu.

Adapun masa tunggu ini mempengaruhi calon jemaah haji untuk berangkat haji ke Mekkah.

Jika daftar haji 2025, lantas kapan berangkat hajinya?

Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.

"Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tumggu yang berbeda," ujar Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.

Baca juga: Pantas Ivan Gunawan Tak Mau Mengajak Ruben Onsu Berangkat Haji Meski sudah Mualaf: Gak Berani

Berikut estimasi tahun keberangkatan calon jemaah haji reguler yang mendaftar pada 2025 di beberapa wilayah di Indonesia.

  • Aceh: masa tunggu 34 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2059
  • Sumatera Utara: masa tunggu 20 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2045
  • Sumatera Barat: masa tunggu 24 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2049
  • Riau: masa tunggu 26 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2051
  • Kepulauan Riau: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
  • Jambi: masa tunggu 32 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2057
  • Bangka Belitung: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2053
  • Sumatera Selatan: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
  • DKI Jakarta: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 diperkirakan berangkat 2053
  • Banten: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji sekitar 2052
  • Jawa Barat: masa tunggu berkisar 17-28 tahun tergantung kota/kabupaten
  • Jawa Tengah: masa tunggu 32 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2057
  • DI Yogyakarta: masa tunggu 33 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2058
  • Jawa Timur: masa tunggu 34 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2059
  • Bali: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2053
  • NTB: masa tunggu 36 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2061
  • NTT: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
  • Kalimantan Tengah: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2052
  • Kalimantan Selatan: masa tunggu 38 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2063
  • Sulawesi Utara: masa tunggu 16 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2041
  • Sulawesi Tengah: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
  • Sulawesi Tenggara: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2052
  • Gorontalo: masa tunggu 17 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2042
  • Papua: masa tunggu 25 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2050.

Wilayah dengan masa tunggu haji terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun sehingga kemungkinan berangkat haji pada 2072.

Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat 2036.

Masa tunggu haji bisa dicek melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list atau aplikasi Pusaka.

Sedikitnya 305 jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tiba kembali di kota dengan sebutan 1001 Goa, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Sedikitnya 305 jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tiba kembali di kota dengan sebutan 1001 Goa, Kamis (27/6/2024) dini hari. (Istimewa/TribunJatim.com/Prokopim Pacitan)

Kuota haji Indonesia

Ketua Komnas Haji dan Umrah Kemenag, Mustolih Siradj, menuturkan penentuan masa tunggu haji berdasarkan kuota jemaah sesuai jumlah umat Islam suatu negara dan kesepakatan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Mustolih menuturkan, pemerintah Arab Saudi rata-rata memberi kuota jemaah haji nasional ke Indonesia sebanyak 221.000 dengan kadang tambahan kuota 10.000-20.000 orang.

Pemerintah Indonesia kemudian mendistribusikan kuota nasional itu ke seluruh provinsi sesuai jumlah umat Islam daerah setempat.

"Kuota haji nasional dibagi dua, 92 persen untuk haji reguler yang dikelola Kemenag dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola penyelenggara berizin," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Beda dengan Furoda, ini Rincian Biaya Haji Plus 2025 dan Lama Tunggunya untuk Jemaah Indonesia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved