Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Tenar Main Drama Kolosal, Mantan Artis Kini Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta

Kasus mantan artis drama kolosal belanja di mall pakai uang palsu Rp223 juta viral di media sosial.

DOK. ISTIMEWA/TRIBUN JAMBI
EDARKAN UANG PALSU - Potret mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara. Sekar ditangkap polisi karena belanja di mall menggunakan uang palsu Rp223 juta, Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Dulunya tenar menjadi artis drama kolosal, kini ia ditangkap polisi karena uang palsu.

Ya, mantan artis drama kolosal tersebut nekat belanja di mall pakai uang palsu Rp223 juta.

Kasusnya pun viral di media sosial.

Si mantan artis tersebut mengedarkan uang palsu itu di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun sosok mantan artis itu ialah Sekar Arum Widara (SKW).

SKW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya.

SKW telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan SKW ini dikonfirmasi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Nasib Mantan Artis Kepergok Belanja Pakai Uang Palsu Rp223 Juta, Ditangkap saat Jalan-jalan di Mall

"Informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Tribun Jambi.

Polisi juga mengungkap profesi SKW saat tertangkap mengedarkan uang palsu

Menurut Teddy, SKW kini bekerja sebagai karyawan swasta.

"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta," ucapnya. 

Penangkapan Sekar alias SKW terjadi setelah ia beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di minimarket di Lippo Mall Kemang. 

Menurut Iptu Teddy, aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah ia berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu tersebut.

UANG PALSU - Kolase foto mantan artis drama kolosal belanja pakai uang palsu Rp223 juta. Ia kini ditangkap polisi.
UANG PALSU - Kolase foto mantan artis drama kolosal belanja pakai uang palsu Rp223 juta. Ia kini ditangkap polisi. (ISTIMEWA/TRIBUN JAMBI)

"Pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelas Iptu Teddy. 

Namun, saat melakukan transaksi berikutnya di toko yang sama, kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mendapati uang yang digunakan oleh Sekar adalah palsu.

Transaksi pun dibatalkan.

Meskipun sudah ditolak di toko pertama, Sekar Arum Widara tampaknya tidak jera dan mencoba melakukan transaksi di toko lain. 

Namun, usaha tersebut juga gagal karena kasir di toko kedua juga mendeteksi uang palsu yang ia gunakan.

Sekar akhirnya diamankan oleh pihak keamanan mall setelah berulang kali mencoba melakukan transaksi serupa. 

Baca juga: Pantas Artis Drama Kolosal Nekat Belanja Pakai Uang Palsu Rp 223 Juta, Berhasil di 2 Retail Besar

Dari hasil interogasi, diketahui Sekar telah melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali di Lippo Mall.

Polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dihitung totalnya mencapai Rp 223.500.000. 

Kasus ini kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Sekar Arum Widara adalah pemain sinetron yang pernah membintangi serial Angling Dharma.

Namanya sempat tenar di tahun 2000-an.

Ketika membintangi sinetron produksi Genta Buana Pitaloka itu, Sekar Arum Widara masih begitu muda.

Ia bahkan pernah menjadi pemandu acara program Pendekar di Trans 7.

Setelah vakum dari dunia hiburan, Sekar Arum Widara kemudian bekerja sebagai pegawai di sektor swasta.

Namun, ia diduga mengalami masalah ekonomi sejak berhenti dari dunia hiburan.

Sekar Arum Widara lantas nekat mengedarkan uang palsu.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari mana asal usul uang palsu yang ada pada Sekar.

KOLASE FOTO - Kolase foto Sekar Arum Widara antara yang ada di Instagram dengan yang dirilis polisi setelah ditangkap mengedarkan uang palsu.
KOLASE FOTO - Kolase foto Sekar Arum Widara antara yang ada di Instagram dengan yang dirilis polisi setelah ditangkap mengedarkan uang palsu. (Instagram @sekardaraaaa)

Kasus serupa, sebelumnya, seorang wanita yang belanja memakai uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Wanita yang belum diketahui identitas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu.

Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan.

Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu. 

Baca juga: Puluhan Tahun Kerja, Artis Syok Harta Rp10 M Ludes Sekejap karena Gagal Jadi Pejabat: Nangis Darah

Tapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut. 

Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.

"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar dia. 

Saat polisi tiba di lokasi, wanita itu langsung digeledah.

Ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas. 

Wanita itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan

"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," kata Wahid.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved