Berita Viral
3 Keanehan Skripsi Jokowi Versi Roy Suryo, ‘Cetakan Tidak Pada Zaman’, Mau Ijazah Asli Diperlihatkan
Roy Suryo memaparkan tiga keanehan skripsi Joko Widodo dan berharap ditunjukkan ijazah asli.
Selain skripsi, pertemuan juga membahas lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan oleh Jokowi.
Namun, Roy Suryo mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melihat ijazah asli Presiden Jokowi karena dokumen tersebut tidak disimpan di kampus.
Menurutnya, ijazah asli Jokowi kemungkinan akan dilihat oleh pihak massa yang bertolak ke Solo.
"Memang kita tidak bisa melihat ijazah asli, karena memang ijazah asli tidak disimpan di kampus. Ijazah asli InsyaAllah besok akan dilihat oleh teman-teman yang bergerak ke Solo," jelasnya.
Roy Suryo menambahkan bahwa ia tidak akan ikut ke Solo untuk melihat ijazah tersebut karena harus kembali ke Jakarta.
Baca juga: Fakta-fakta Jokowi Digugat Pemuda Solo, Gegara Gagal Penuhi Janji 2019 Lalu, Keluarga Jadi Sorotan
"Saya memang tidak bergerak ke Solo besok, karena saya harus pulang ke Jakarta. Tapi moga-moga besok dapat diperlihatkan," tuturnya.
Audiensi Sempat Tegang
Roy Suryo menjelaskan, pertemuan dengan pihak Rektorat dan Fakultas Kehutanan UGM ini tidak dihadiri oleh tim inti TPUA, seperti Eggi Sudjana dan rekan-rekannya, karena mereka mengalami kendala di perjalanan.
"Sayang memang pertemuan ini tidak bisa dihadiri oleh tim inti karena rombongan ada kendala di jalan," ujar Roy Suryo, seusai audiensi.
Dalam audiensi yang berlangsung singkat, hanya tiga perwakilan yang diperbolehkan masuk, dan sempat terjadi ketegangan.
Baca juga: Isi Pertemuan Didit Prabowo dengan Jokowi di Solo, Terbongkar Durasinya Cuma 30 Menit, Presiden Diam
"Sempat timbul eskalasi yang agak sempat meninggi, ini terus terang saja hampir saja kami walk out, karena agak meninggi. Meningginya ya karena ada sahut-sahutan debat, tapi enggak apa-apa, itu biasa," ungkap Roy Suryo.
Memang, salah satu fokus utama pertemuan ini adalah permintaan pihak TPUA untuk melihat skripsi Presiden Jokowi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa mereka merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang memungkinkan publik mengakses karya ilmiah.
"Undang-undang itu membolehkan setiap orang untuk melihat skripsi karya orang lain, itu nggak boleh dilarang. Akhirnya tadi ditunjukkan," tuturnya.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunBogor.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Minta Dana Pembangunan Rp1,5 Juta ke Murid Baru, Kepsek Klarifikasi: Wali Murid yang Menyuarakan |
![]() |
---|
Ketiban Rejeki Setelah Mengais Sisa Kue HUT RI, Syamsul dan Aidil Disambangi Kapolres di Rumah |
![]() |
---|
Pegawai KUA Naik Perahu Terjang Ombak Tinggi Selama 3,5 Jam Demi Nikahkan Warga |
![]() |
---|
Apa itu Sertifikasi K3 yang Buat Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK? Ruang K3 Disegel |
![]() |
---|
Kata Wapres Gibran usai Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Pernah Jadi Relawan Jokowi Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.